Kompetensi Guru - Geograph88

Kompetensi Guru

Kompetensi Guru
Menurut UU Sisdiknas No 16 Tahun 2007, seorang guru harus memiliki 4 kompetensi dasar berikut


1. Kompetensi Pedagogik
  • Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
  • Menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang mendidik.
  • Mengembangkan kurikulum yang terkait mata pelajaran yang diampu.
  • Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
  • Memanfaatkan TIK untuk kepentingan pembelajaran.
  • Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik.
  • Berkomunikasi efektif, empatik, dan santun ke peserta didik.
  • Menyelenggarakan penilaian evaluasi proses dan hasil belajar.
2. Kompentensi Keahlian
  • Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, social dan budaya bangsa
  • Penampilan yang jujur, berakhlak mulia, teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
  • Menampilkan dirisebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa.
  • Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
  • Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3. Kompentensi Sosial
  • Bersikap inkulif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial keluarga.
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
  • Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah RI yang memiliki keragaman sosial budaya.
  • Berkomunikasi dengan lisan maupun tulisan.
4. Kompentensi Profesional
  • Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung pelajaran yang dimampu.
  • Mengusai standar kompentensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang dimampu.
  • Mengembangkan materi pembelajaran yang dimampu secara kreatif.
  • Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
  • Memanfaatkan TIK untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Sumber:
Salinan UU Sisdiknas No 16 Tahun 2007
Gambar:
http://navelmangelep.files.wordpress.com/2011/12/guru-profesional.jpg
close