Salah satu syarat sebuah negara adalah adanya kedaulatan (sovereignity). Istilah kedaulatan pertama kali dikemukakan Jeans Bodin.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara, bersifat tunggal, asli dan tidak dapat dibagi-bagi.
Kedaulatan merupakan ciri atau atribut hukum suatu negara, bahkan keberadaan kedaulatan itu lebih tua dari konsep negara itu sendiri.
Ada banyak jenis teori-teori tentang kedaulatan negara. Konsep ini berawal dari pertanyaan "Darimana kedaulatan itu diperoleh?".
a. Kedaulatan Tuhan
Raja./presiden atau penguasa negara mendapat kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan sehingga kehendak raja atau penguasa juga adalah kehendak Tuhan.
Siapapun yang menjadi penguasa negara harus mendapat restu dari Tuhan atau sudah menjadi kehendak Tuhan.
Kekuasaan tertinggi atau kedaulatan yang dimiliknya merupakan pemberian Tuhan dengan kata lain adalah perpanjangan tangan Tuhan.
Para penganut teori ini menyatakan bahwa dunia beserta segala isinya adalah ciptaan Tuhan. Apapun yang terjadi semua kehendak Tuhan.
Pada negara kerajaan, dinasti yang memerintahnya dianggap turunan dan mendapat mandat dari Tuhan.
Misalnya Tenno Heika di Jepang berkuasa karena turunan dari Dewa Matahari. Raja dalam cerita pewayangan juga dikisahkan sebagai penjelmaan dari dewa Wisnu.
b. Kedaulatan Raja
Teori kedaulatan raja merupakan perwujudan dari teori kedaulatan Tuhan. Oleh karenanya raja dianggap sebagai turunan dewa atau wakil Tuhan di bumi yang mendapat kekuasaan langsung dari Tuhan. Kekuasaan raja mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, L'etat cest moi" kata Louis XVI.
c. Kedaulatan Negara
Kedaulatan negara muncul bersamaan dengan berdirinya negara. Oleh sebab itu kedaulatan yang ada pada pemimpin negara merupakan kodrat alam yang dimilikinya sejak lahirnya negara.
Negara dianggap mempunyai hak yang tidak terbatas terhadap life, liberty, da property warganya.
Warga negara bersama-sama hak miliknya tersebut dapat dikerahkan untuk kepentingan kebesaran negara.
Warga negara harus bersedia mengikuti kegiatan bela negara dengan segala macam wujudnya termasuk perang dan menyerahkan semua hartanya untuk kepentingan negara.
Warga negara taat kepada hukum tanpa perjanjian apapun melainkan kehendak negara seutuhnya.
Pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi, walaupun rakyat tidak tahu. Rakyat tidak memiliki kewenangan apa-apa dan tidak memiliki kedaulatan dalam teori ini.
Teori kedaulatan negara hanyalah alat, bukan yang memiliki kedaulatan.
Jadi ajaran kedaulatan negara ini adalah penjelmaan baru dari kedaulatan raja namun pelaksanaannya tetap pada negara (presiden atau raja).
Tingginya kekuasaan raja/presiden dalam pandangan teori ini didukung oleh birokrasi yang kuat, militer dan para pengusaha.
Contoh kejadiannya adalah saat Perancis sebelum revolusi dan Indonesia masa Orde Baru.
d. Kedaulatan Hukum
Teori ini menunjukkan kekuasaan tertinggi terletak pada raja, negara namun dibatasi oleh aturan hukum di negara yang bersangkutan.
Ketentuan hukum yang disusun harus secara benar dan bersumber pada nila-nilai moral masyarakat.
Jadi seseorang/pemerintah mendapatkan kekuasaan karena hukum yang berlaku bukan karena mandat Tuhan.
Permasalahan yang sering muncul dalam teori kedaulatan hukum adalah saat hukum tidak disusun berdasarkan nilai moral namun berdasarkan kepentingan kelompok tertentu alias pesanan.
Dampaknya adalah supremasi hukum tidak terwujud, hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
e. Kedaulatan Rakyat
Sumber ajaran teori ini adalah demokrasi. Teori ini menasbihkan adanya pembagian kekuasaan seperti trias politica yang dikemukakan Montesquieu.
Teori kedaulatan rakyat lahir dari reaksi terhadap kedaulatan raja yang absolut.
Pelopor teori ini adalah J.J Rousseau, yang menyatakan bahwa raja memerintah hanya sebagai wakil rakyat atau mendapatkan amanah dari rakyat, sedangkan kedaulatan penuh di tangan rakyat dan tidak dapat dibagikan kepada pemerintah.
Indonesia dan Amerika juga terinsiprasi dari teori ini dalam menjalankan pemerintahannya.
Menurut teori ini rakyatlah yang berdaulat dan mewakilkan atau menyerahkan kekuasaannya kepada negara lewat eksekutif, legislatif dan yudikatif.