Pengakuan De Facto dan De Jure Sebuah Negara Berdaulat - Geograph88

Pengakuan De Facto dan De Jure Sebuah Negara Berdaulat

Pengakuan De Facto dan De Jure Sebuah Negara Berdaulat
Pengakuan tentu diperlukan dalam kehidupan tak terkecuali sebuah negara.

Coba bayangkan jika kalian bergaul di masyarakat namun tidak diakui oleh tetangga?.

Akan gak enak bukan dan mungkin kita akan dikucilkan dalam pergaulan. Itulah pentingnya pengakuan dari negara lain.

Sama halnya sebuah negara harus diakui oleh negara lainnya jika ingin bermain dalam percaturan politik dunia. 


Unsur pengakuan sebuah negara ini memang tidak mutlak alias gak penting namun bisa menjadi krusial dalam perkembangan suatu negara di masa depan. 

De Visscher mengemukakan bahwa pengakuan negara lain memenuhi dua kebutuhan sosial dalam kehidupan bernegara yaitu:
1. untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan internasional.
2. untuk menjamin keberlangsungan hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan baik bagi kepentingan individu maupun bagi hubungan antar bangsa. 
Pengakuan De Facto dan De Jure Sebuah Negara Berdaulat
Hubungan kerjasama antar negara penting
Ada dua macam pengakuan suatu negara atas negara lain yaitu pengakuan de facto dan de jure.
1. Pengakuan de facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan itu diberikan berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstitutif negara yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah.

2. Pengakuan de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan abhwa keberadaan suatu negara itu sah menurut hukum internasional. 

Dengan pengakuan de jure, suatu negara mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa sedunia. Hal ini meliputi hak dan kewajiban untuk bertindak dan diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh diantara negara-negara lain.

Pengakuan suatu negara atas keberadaan neagra lain didasarkan pada banyak pertimbangan. 

Pertimbangan pertama tentu saja karena negara yang bersangkutan secara formal telah memenuhi persyarakat sebagai suatu negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh hukum internasional khususnya Konvensi Montevideo 1933. 

Disebutkan bahwa ciri-ciri pokok sebuah negara sebagai subjek hukum internasional adalah memiliki a) penduduk yang permanen, b) wilayah tertentu, c) suatu pemerintahan dan d) kemampuan untuk berhubungan kerjasama dengan negara lain.

Dahulu pemerintah Inggris awalanya tidak ingin mengakui pemerintah Republik Indonesia namun ia menghadapi kenyataan di akhir Perang Dunia II harus melucuti dan mengembalikan tentara Jepang yang ada di Indonesia. 

Syarat mutlak bagi tentara Inggris untuk dapat melakukan tindakan itu adalah melalui kerjasama dengan pemerintah RI. Dengan demikian RI diakui secara de facto. 

Sementara itu Belanda dulu secara de jure baru mengakui Indoneesia pada 27 Desember 1949 setelah Indonesia mau mengubah RI menjadi Republik Indonesia Serikat.

Gambar: disini
close