Apakah teman-teman sering bepergian karena suatu hal seperti dinas kerja ke tempat lain?. Lalu bagaimana sih tata cara salat di perjalanan?.
Apakah boleh diqasar?. Salat qasar boleh-boleh saja namun ada aturannya ya guys!. Jadi ada hal-hal yang tidak membolehkan kita untuk mengqasar salat. Mengqasar salat tidak boleh dilakukan disebabkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Niat hendak bermukim di suatu tempat selama empat hari, tidak termasuk dua hari datang dan pergi. Namun menurut ulama Hanafi, boleh mengqasar sampai dengan lima belas hari dan jika niat hendak mukimnya itu lebih dari itu maka barulah salat dilakukan secara itmam. Hal ini didasarkan pada hadis Ibn Abbas:
"Rasulullah bermukim di Mekkah selama delapan belas hari dan selalu salat dua rakaat"
Jika seseorang tidak menentu perjalanannya contoh seperti menunggu suatu keperluan yang ia sendiri gak tahu kapan itu akan selesai, sebagaimana tercermin dalam ucapannya, "mungkin saya akan pergi hari ini atau besok" maka selama itu ia boleh mengqasar sekalipun bertahun-tahun lamanya dan bahkan baginya tidak ada batas waktu tertentu. Hal in berpedoman pada hadis Jabir bin Abdullah:
"Rasulullah bermukim di Tabuk selama dua puluh hari dan selalu mengqasar salatnya"
Miswar bin Makhrumah berkata "Kami bermukim besama Sa'd di salah satu desa di wilayah Syam selama empat puluh hari. Selama itu Sa'd tetap mengqasar salat namun kami menyempurnakannya (salat secara itmam).
Nafi berkata: "Ibn Umar bermukim di Azerbaijan selama enam bulan dan ia selalu salat dua rakaat ketika tertahan oleh salju untuk memasukinya". (Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya dan oleh Baihaqi. Menurut al Hafiz, hadis ini sahih.
Hafas bin Ubaidillah juga mengatakan bahwa Anas bin Malik bermukim di Syam selama dua tahun dan ia selalu salat dengan seorang musafir.
Sementara itu golongan Syafi'i berpendapat orang yang tidak menentu perjalanannya itu hanya boleh mengqasar selama delapan belas hari, berdasarkan hadis Ibn Abbas di atas, juga berdasarkan hadis yang menerangkan bahwa Rasulullah bermukim di Tabuk selama delapan beas hari dan ia tetap mengqasar salatnya.
2. Kembali ke tempat semula dari mana musafir ini berangkat. Keringanan mengqasar salat ini berakhir jika ia sudah memasuki tapal batas kota atau bangunan pertamanya yaitu tempat yang membolehkan mengqasar itu telah dilalui di awal perjalanan.
3. Niat kembali sebelum menempuh jarak perjalanan yang membolehkan mengqasar.
Apakah boleh diqasar?. Salat qasar boleh-boleh saja namun ada aturannya ya guys!. Jadi ada hal-hal yang tidak membolehkan kita untuk mengqasar salat. Mengqasar salat tidak boleh dilakukan disebabkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Niat hendak bermukim di suatu tempat selama empat hari, tidak termasuk dua hari datang dan pergi. Namun menurut ulama Hanafi, boleh mengqasar sampai dengan lima belas hari dan jika niat hendak mukimnya itu lebih dari itu maka barulah salat dilakukan secara itmam. Hal ini didasarkan pada hadis Ibn Abbas:
"Rasulullah bermukim di Mekkah selama delapan belas hari dan selalu salat dua rakaat"
Jika seseorang tidak menentu perjalanannya contoh seperti menunggu suatu keperluan yang ia sendiri gak tahu kapan itu akan selesai, sebagaimana tercermin dalam ucapannya, "mungkin saya akan pergi hari ini atau besok" maka selama itu ia boleh mengqasar sekalipun bertahun-tahun lamanya dan bahkan baginya tidak ada batas waktu tertentu. Hal in berpedoman pada hadis Jabir bin Abdullah:
"Rasulullah bermukim di Tabuk selama dua puluh hari dan selalu mengqasar salatnya"
Salat Qashar ada syaratnya |
Nafi berkata: "Ibn Umar bermukim di Azerbaijan selama enam bulan dan ia selalu salat dua rakaat ketika tertahan oleh salju untuk memasukinya". (Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya dan oleh Baihaqi. Menurut al Hafiz, hadis ini sahih.
Hafas bin Ubaidillah juga mengatakan bahwa Anas bin Malik bermukim di Syam selama dua tahun dan ia selalu salat dengan seorang musafir.
Sementara itu golongan Syafi'i berpendapat orang yang tidak menentu perjalanannya itu hanya boleh mengqasar selama delapan belas hari, berdasarkan hadis Ibn Abbas di atas, juga berdasarkan hadis yang menerangkan bahwa Rasulullah bermukim di Tabuk selama delapan beas hari dan ia tetap mengqasar salatnya.
2. Kembali ke tempat semula dari mana musafir ini berangkat. Keringanan mengqasar salat ini berakhir jika ia sudah memasuki tapal batas kota atau bangunan pertamanya yaitu tempat yang membolehkan mengqasar itu telah dilalui di awal perjalanan.
3. Niat kembali sebelum menempuh jarak perjalanan yang membolehkan mengqasar.