Permasalahan Ketahanan Pangan Indonesia - Geograph88

Permasalahan Ketahanan Pangan Indonesia

Permasalahan Ketahanan Pangan Indonesia
Teman-teman pernah gak mendengar berita tentang harga pangan naik, misalnya cabe, bawang atau telur misalnya?. Apakah hal tersebut mempengaruhi terhadap kehidupan rumah tangga?. Eksistensi suatu bangsa akan rapuh bila pemerintah tidak mampu  menangani dan menggerakkan rakyatnya untuk mengadakan pangan (Wahono, 2008). Pangan adalah kebutuhan dasar utama manusia untuk hidup, jadi kalau gak makan ya pastinya hidup tidak akan berjalan bukan?.

Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman (UURI no.18 tahun 2012).

Penyediaan pangan dengan membeli ke negara lain, sangat tergantung dari fluktuasi ketersediaan serta harga di tingkat internasional, dan tentunya ketersediaan dana untuk membeli. Ketergantungan penyediaan pangan dengan cara import akan sangat melemahkan secara politik, ekonomi, maupun sosial budaya. Impor pangan menjadi ancaman bagi ketahanan bangsa sekaligus memundurkan rakyat lokal yang bekerja sebagai produsen, pengolah, pengangkut, dan pedagang pangan. Belum lagi terkait dengan keamanan atau kesehatan pangan.

Data Februari 2017 yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), menyatakan bahwa penduduk Indonesia yang bekerja di sektor pertanian sebanyak 39,68 juta orang atau 31,86% dari jumlah penduduk bekerja yang jumlahnya 124,54 juta orang (Bisnis.tempo.co, 2017(2)). Sementara kontribusi sektor pertanian dalam arti luas memberikan kontribusi sekitar 13,92% pada triwulan II-2017 terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) (biz.kompas.com, 2017).
Kondisi ketersediaan pangan Indonesia harus stabil
Selain itu kontribusi sektor pertanian terhadap PDB juga mengalami penurunan, karena tahun 1991 yang masih sebesar 22% (Bisnis.tempo.co, 2017(1)). Dari data tersebut menunjukkan bahwa tenaga kerja yang bergantung pada sektor pertanian masih cukup banyak, sementara kontribusi sektor pertanian relatif kecil. Disisi lain, jumlah penduduk Indonesia hasil sensus tahun 2010 sebesar 237641326 jiwa dengan laju pertumbuhan rata-rata nasional sebesar 1,38% antara 2010 – 2014 (Nugraha, 2014).

Uraian di atas menunjukkan bahwa jumlah penduduk Indonesia cukup besar dan terus meningkat, sebaliknya kontribusi sektor pertanian terhadap perekonomian relatif rendah dan cenderung menurun. Hal ini menjadikan persoalan penyediaan pangan perlu ditangani secara serius oleh Indonesia, mengingat pangan merupakan kebutuhan pokok untuk kehidupan sehari-harinya penduduknya.

Ketersediaan kebutuhan pangan bagi negara sampai perorangan dikenal sebagai ketahanan pangan.
Definisi ketahanan pangan menurut UURI no. 18 tahun 2012 adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.

Akan tetapi untuk menjaga ketahanan pangan, sejak tahun 1990-an Pemerintah Indonesia melakukan impor pangan dengan alasan lebih hemat dan efisien dari pada produksi sendiri (Wahono, 2008). Lebih lanjut disebutkan bahwa kebijakan tersebut bersumber dari International Monetary Fund (IMF) pasca krisis moneter. Memenuhi ketahanan pangan dengan mengandalkan impor akan menjadi ancaman bagi kesejahteraan kehidupan petani lokal.

Penurunan kontribusi pertanian dalam perekonomian bisa jadi imbas dari kebijakan impor komoditas pertanian. Keadaan tersebut akan menjadi ancaman bagi kedaulatan pangan di Indonesia. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal (UURI no. 18 tahun 2012).

Ketahanan pangan menjamin keterpenuhan setiap individu penduduk Indonesia mendapatkan akses pangan yang berkecukupan. Kedaulatan pangan menjamin petani Indonesia mampu berproduksi untuk memenuhi kesejahteraannya. Keduanya harus dilaksanakan secara selaras, karena ketahanan pangan yang dibangun berlandaskan kedaulatan pangan adalah penopang ketahanan bangsa. Santosa (2008) menegaskan bahwa krisis pangan suatu bangsa ternyata bermuara pada situasi tidak berdaulat atas pangan.
close