Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat rincian pendapatan dan pengeluaran negara untuk waktu tertentu, biasanya satu tahun.
Pada masa orde baru, APBN berlaku dari 1 April sampai dengan 31 Maret tahun berikutnya. Saat ini APBN dihitung sejak 1 Januari hingga 31 Desember.
Fungsi APBN
Anggaran pendapatan dan belanja negara harus memnuhi fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi.
1. Fungsi alokasi
Di dalam APBN dijelaskan sumber pendapatan dan pendistribusiannya. Pendapatan yang paling besar dari pemerintah berasal dari pajak yang diterima dapat dialokasikan ke berbagai sektor pembangunan.
Dengan pedoman APBN, pendapatan yang bersumber dari pajak dapat digunakan untuk membangun sarana umum seperti jembatan, jalan, taman dan lainnya yang bersifat umum.
2. Fungsi distribusi
Pajak ayng ditarik dari masyarakat dan masuk menjadi pendapatan dalam APBN tidak selalu harus didistribusikan untuk kepentingan umum, melainkan dapat pula didistribusikan dalam bentuk dana subsidi dan dana pensiun.
Pengeluaran dana pemerintah semacam ini disebut transfer payment. Transfer payment dapat membatalkan pembiyaan ke salah satu sektor kemudian dipindahkan ke sektor lainnya.
3. Fungsi stabilitasi
APBN berfungsi sebagai pedoman agar pendapatan dan pengeluaran negara teratur sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Dengan begitu akan mempermudah pencapaian berbagai sasaran yang telah ditetapkan. Dengan menetapkan APBN sesuai alokasi yang diperlukan agar menjaga kestabilan arus uang dan barang sehingga dapat menghindari terjadinya inflasi atau deflasi.
Alokasi APBN Indonesia di sektor infrastruktur |
Tujuan Penyusunan APBN
Tujuan disusunnya APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan masyarakat.
Di dalam APBN, dipilih atau diusulkan program panjang. Pembangunan pada sektor ekonomi juga akan mempengaruhi bidang lain pada sisi produktifitas.
Peningkatan produktifitas akan memungkinkan peningkatan tabungan. Tabungan yang meningkat membuka kemungkinan untuk berinvestasi. Investasi yang berkembang akan memberi peningkatan kesempatan kerja dan mewujudkan kemakmuran penduduk.
Arti, fungsi dan tujuan APBD pada hakikatnya sama dengan fungsi dan tujuan APBN, hanya saja ruang lingkup APBD lebih kecil daripadan APBN atau per propinsi.