Indonesia telah lama dijajah oleh kolonialisme Belanda dan Jepang meskipun lama penjajahan tidak sama tiap pulau.
Kesadaran kolektif tentang rasa senasib sepenanggungan kemudian lahir dan membuat rakyat Indonesia sangat mendambakan sebuah kemerdekaan.
Sejak tahun 1908 berbagai pergerakan nasional lahir demi mewujudkan kemerdekaan Indonesia.
Kejadian-kejadian yang tak terbayangkan sebelumnya kemudian terjadi dan membuat Indonesia bisa menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Inilah yang dinamakan berkat dan rahmat Allah yang maha kuasa. Lantas bagaimana sejarah kronologi proklamasi kemerdekaan Indonesia?. Berikut urutan persitiwanya.
1. 5 Agustus 1945 : Ir. Soekarno, Muhammad Hatta, Radjiman Wediodiningrat
ke Saigon menemui PM. Koiso membahas kemerdekaan RI
pada tanggal 17 September 1945.
2. 6 Agustus 1945 : Hirosima dibom oleh Sekutu.
3. 7 Agustus 1945 : Jepang mengganti BPUPKI menjadi PPKI.
4. 9 Agustus 1945 : Nagasaki dibom oleh Sekutu, kemudian Ir. Soekarno,
Muhammad Hatta, Radjiman Wediodiningrat ke Dalat, Vietnam Selatan menemui Marsekal Terauchi, untuk menetapkan
tanggal kemerdekaan Indonesia yaitu sekitar 24 Agustus 1945,
tanggal diajukan karena serangan bom dari Sekutu.
5. 10 Agustus 1945 : Permintaan damai dari Jepang ditolak Sekutu.
6. 14 Agustus 1945 : Ir. Soekarno, Muhammad Hatta, Radjiman Wediodiningrat
kembali dari Dalat.
7. 15 Agustus 1945 : Jepang menyerah tanpa syarat pada Sekutu, berita kekalahan
yang disembunyikan itu tersiar melalui radio DOMEI.
Golongan Muda yang mendengar pidato Hirohito dari radio
DOMEI adalah Sutan Syahrir. Penyerahan Jepang dilakukan
di atas kapal MISSOURI yang sedang berlabuh di Teluk
Tokyo, 2 September 1945. Terjadinya Vacum of Power di
Indonesia.
8. 16 Agustus 1945 : Terjadi peristiwa Rengasdengklok.
9. 17 Agustus 1945 : Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, Penyebarluasan
berita Proklamasi.
10. 18 Agustus 1945 : Sidang PPKI yang pertama.
11. 19 Agustus 1945 : Sidang PPKI yang kedua.
12. 22 Agustus 1945 : Sidang PPKI yang ketiga.
Proklamasi 1945 awal dimulainya negara Indonesia |
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia telah terlaksana dengan tertib dan aman.
Bentrokan-bentrokan berdarah yang dikhawatirkan oleh semua pihak, tidak pernah
terjadi.
Pemindahan kekuasaan dilaksanakan dengan sangat hati-hati untuk
mengurangi jatuh korban sia-sia. Kini telah lahir lagi negara yang merdeka dan
berdaulat.
Menurut kalimat-kalimat yang terdapat di dalam Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945 berisi suatu pernyataan kemerdekaan yang memberitahu kepada
bangsa Indonesia sendiri dan kepada dunia luar, bahwa saat itu bangsa Indonesia
telah merdeka, lepas dari penjajahan.
Kepada bangsa lain, kita beritahukan bahwa
kemerdekaan kita tidak boleh diganggu gugat, tidak dihalang-halangi.
Bangsa
Indonesia benar-benar telah siap untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah
diproklamasikannya itu, demikian juga siap untuk mempertahankan negara yang
baru didirikan tersebut.
Hal itu ditunjukkan oleh kalimat pertama pada naskah
proklamasi yang berbunyi: “Kami bangsa Indonesia, dengan ini menyatakan
kemerdekaan Indonesia”.
Kalimat tersebut merupakan pertanyaan, sedangkan
kalimat kedua merupakan amanat; seperti yang dinyatakan dalam kalimat berikut
yaitu bahwa: “Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain
diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
Kalimat dalam naskah proklamasi tersebut sangat singkat, hanya terdiri atas
dua kalimat atau alinea, namun amat jelas, mengingat pembuatannya dilakukan
dalam suasana eksplosif dan harus segera selesai secara cepat pula.
Hal ini justru
menunjukkan kelebihan dan ketajaman pemikiran para pembuatnya pada waktu
itu.
Dalam kalimat kedua itu dikandung maksud agar pemindahan atau perebutan
kekuasaan pemerintahan, kekuasaan atas lembaga-lembaga negara, kekuasaan di
bidang senjata dan lain-lain hendaknya kita lakukan dengan hati-hati, penuh
perhitungan untuk menghindarl terjadinya pertumpahan darah secara besar-besaran.
Namun tugas itu semua hendaknya dilakukan secepatnya sebelum tentara Sekutu
mendarat di Indonesia.
Makna dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 juga
dapat dipandang dari berbagai segi. Apabila ditelaah, maka proklamasi kemerdekaan
itu mengandung beberapa aspek:
1. Dari sudut IImu Hukum, maka proklamasi atau pernyataan yang berisikan
keputusan bangsa Indonesia telah menghapuskan tata hukum kolonial untuk
pada saat itu juga digantikan dengan tata hukum nasional (Indonesia).
2. Dari sudut politik-ideologis, maka proklamasi atau pernyataan yang berisikan
keputusan bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri dari segala belenggu
penjajahan dan sekaligus membangun perumahan baru, yaitu perumahan Negara
Proklamasi Republik Indonesia yang bebas, merdeka dan berdaulat penuh.
Untuk mengenang peristiwa Proklamasi yang bersejarah tersebut, di halaman
gedung Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, dibangunlah sebuah tugu peringatan
Proklamasi.
Jalan di depan gedung tersebut kemudian diberi nama jalan Proklamasi.
Di jalan tersebut juga dibangun Monumen Proklamator Soekarno-Hatta.
Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia memiliki makna yang luas dan
dalam bagi bangsa Indonesia, antara lain sebagai berikut.
1. Merupakan titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia dalam rangka mencapai
kemerdekaan yang berlangsung lebih kurang 400 tahun.
2. Merupakan awal terbebasnya bangsa Indonesia dari kekuasaan bangsa asing
dan menjadi bangsa yang berdiri sendiri.
3. Merupakan sumber hukum yang menegaskan mulai berdirinya negara kesatuan
RI yang merdeka dan berdaulat.
4. Merupakan momentum politik terbebasnya bangsa Indonesia dari kekuasaan
bangsa lain, dan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang sederajad dengan bangsa
lain di dunia.
5. Merupakan manifesto politik perjuangan dalam mewujudkan Indonesia yang
merdeka dan berdaulat.