Pengertian Hukum Perdata: Perseorangan, Keluarga, Perkawinan dan Waris - Geograph88

Pengertian Hukum Perdata: Perseorangan, Keluarga, Perkawinan dan Waris

Pengertian Hukum Perdata: Perseorangan, Keluarga, Perkawinan dan Waris
Hukum privat atau disebut juga hukum sipiladalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang lain yang menyangkut kepentingan perseorangan alias pribadi coy. 

Ada banyak macam jenis hukum privat yaitu hukum perdata, hukum dagang, hukum adat dan hukum acara perdata. Kita akan fokus ke hukum perdata.

Hukum perdata adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, menyangkut kepentingan perseorangan. Pengertian hukum perdata sama dengan hukum privat. 

Dalam hal ini para pakar hukum membagi hukum perdata dalam dua pengertian yaitu hukum perdata dalam arti luas atau disebut hukum privat dan hukum perdata dalam arti sempit dan hukum dagang. Adapun hukum perdata dalam arti sempit tidak termasuk hukum dagang didalamnya.
Hukum Perdata: Perseorangan, Keluarga, Perkawinan dan Waris
Pengertian Hukum perdata
Hukum perdata dalam arti sempit atau selanjutnya disebut hukum perdata dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Hukum perseorangan, yaitu keseluruhan peraturan yang mengatur tentang subjek hukum. Subjek hukum adalah pemegang atau pendukung hak dan kewajiban. Adapun yang termasuk dalam pengertian subjek hkum yaitu orang dan badan hukum. 

Hukum perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak ia belum lahir, masih dalam kandungan ibu sampai mati.

b. Hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan yang timbul dari hubungan kekeluargaan. 

Hukum keluarga mengatur tentang garis keturunan, kekuasaan orang tua terhadap anaknya yang dibawah umur, kewajiban orang tua untuk mendidik dan memelihara anak, perwalian dan kewajiban anak untuk mengurus orang tuanya yang telah lanjut usia atau tidak mampu serta pengampunan

c. Hukum perkawinan, yaitu hukum yang mengatur syarat-syarat dan tata cara yang harus dipenuhi untuk melangsungkan hubungan perkawinan. Dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan menetapkan batas usia perkawinan, kedudukan isteri terhadap suami, harta perkawinan dan perceraian.

d. Hukum waris, yaitu hukum yang mengatur tentang harta benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.

Hukum waris meliputi hal-hal yang mengatur tentang kedudukan ahli waris, dan tata cara pembagian ahrta warisan dari tanggung jawab ahli waris. 

Gambar: disini
close