Minat untuk bisnis franchise?. Coba baca dulu asas-asas perjanjian Franchise di artikel ini.
Franchise agreement atau perjanjian waralaba adalah kontrak tertulis antara franchisor atau franchisee.
Perjanjian waralaba menjelaskan setiap hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Perjanjian waralaba mencantumkan kewajiban dan tanggung jawab setiap pihak pelaku franchise.
Perjanjian franchise memberikan detil yang penting tentang hubungan antara penerima waralaba dengan pemberi waralaba.
Hal-hal dalam perjanjian mencakup biaya, persyaratan, kewajiban kedua belaj pihak, kondisi-kondisi yang menentukan penghentian waralaba dan keterbatasan waralaba.
Perjanjian itu merupakan dokumen pemberi waralaba karena dipersiapkan oleh pemberi waralaba dan mencantumkan apa yang diinginkan pemberi waralaba.
Asas-asas perjanjian franchise adalah:
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas Konsensualitas
Perjanjian ini sudah dianggap ada saat tercapainya kesepakatan tentang hal-hal yang diperjanjikan.
3. Asas Itikad Baik
Franchisor dengan itikad baik harus menjamin setiap hak-hak yang akan diberikan kepada franchisee itu benar-benar miliknya bukan sebagai hasil kejahatan dan pihak franchisee harus mewujudkan kewajiban yang diberikan kepada franchisor dengan baik serta itikad baik.
4. Asas Kerahasiaan
Pada dasarnya bisnis dengan pola franchise sangat mengandalkan ciri khas dari produk barang atau jasa sehingga bila ada unsur kerahasiaan dari trade secret know-how tidak dijaga dengan baik maka hal ini akan merugikan franchisor karena mengakibatkan ciri khas dari franchise yang ada diketahui oleh pihak ketiga.
5. Asas Persamaan Hukum
Perjanjian bisnis waralaba hendaknya dibuat atas dasar kesamaan hak di depan hukum, baik bagi pemberi hak waralaba maupun penerima hak waralaba.
6. Asas Keseimbangan
Franchisor dinilai memiliki kekuatan untuk menuntut prestasi namun franchisor memikul pula beban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik. Asas keseimbangan menekankan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban dari para pihak secara wajar dengan tidak membebani salah satu pihak saja.
Gambar: disini
Franchise agreement atau perjanjian waralaba adalah kontrak tertulis antara franchisor atau franchisee.
Perjanjian waralaba menjelaskan setiap hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Perjanjian waralaba mencantumkan kewajiban dan tanggung jawab setiap pihak pelaku franchise.
Perjanjian franchise memberikan detil yang penting tentang hubungan antara penerima waralaba dengan pemberi waralaba.
Hal-hal dalam perjanjian mencakup biaya, persyaratan, kewajiban kedua belaj pihak, kondisi-kondisi yang menentukan penghentian waralaba dan keterbatasan waralaba.
Perjanjian itu merupakan dokumen pemberi waralaba karena dipersiapkan oleh pemberi waralaba dan mencantumkan apa yang diinginkan pemberi waralaba.
Franchise kini semakin menjamur |
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan bahwa semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas Konsensualitas
Perjanjian ini sudah dianggap ada saat tercapainya kesepakatan tentang hal-hal yang diperjanjikan.
3. Asas Itikad Baik
Franchisor dengan itikad baik harus menjamin setiap hak-hak yang akan diberikan kepada franchisee itu benar-benar miliknya bukan sebagai hasil kejahatan dan pihak franchisee harus mewujudkan kewajiban yang diberikan kepada franchisor dengan baik serta itikad baik.
4. Asas Kerahasiaan
Pada dasarnya bisnis dengan pola franchise sangat mengandalkan ciri khas dari produk barang atau jasa sehingga bila ada unsur kerahasiaan dari trade secret know-how tidak dijaga dengan baik maka hal ini akan merugikan franchisor karena mengakibatkan ciri khas dari franchise yang ada diketahui oleh pihak ketiga.
5. Asas Persamaan Hukum
Perjanjian bisnis waralaba hendaknya dibuat atas dasar kesamaan hak di depan hukum, baik bagi pemberi hak waralaba maupun penerima hak waralaba.
6. Asas Keseimbangan
Franchisor dinilai memiliki kekuatan untuk menuntut prestasi namun franchisor memikul pula beban untuk melaksanakan perjanjian itu dengan itikad baik. Asas keseimbangan menekankan pada keseimbangan antara hak dan kewajiban dari para pihak secara wajar dengan tidak membebani salah satu pihak saja.
Gambar: disini