Pengertian Subjek Pajak Langsung dan Tidak Langsung - Geograph88

Pengertian Subjek Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Pengertian Subjek Pajak Langsung dan Tidak Langsung
Tafsiran tentang subjek pajak tidak diberikan dalam pasal 1 UU no 6 tahun 1983. 

Subjek pajak adalah orang, badan atau kesatuan lainnya yang memenuhi syarat-syarat subjek pajak yaitu bertempat tinggal atau berkedudukan di Indonesia. 

Subjek pajak dari pajak langsung adalah tetap dan dikenakan secara periodik sementara subjek pajak dari pajak tidak langsung adalah tidak tetap dan hanya dikenakan pajak secara insidental jika yang Tatbesand yang ditentukan oleh undang-undang dipenuhi.

"Wajib Pajak itu adalah orang pribadi atau badan yang memenuhi (tatbestand) definisi sebagai subjek pajak dan menerima atau memperoleh penghasilan yang merupakan objek pajak"

Pajak yang subjektif atau pribadi adalah pajak yang besarnya ikut ditentukan oleh keadaan atau status wajib pajak (bujangan, kawin dll). 

Pajak yang objektif adalah pajak yang besarnya tidak dipengaruhi oleh keadaan status wajib pajak, melainkan ditentukan semata-mata oleh keadaan objek seperti Cukai Tembakau, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Pertambahan Nilai dan Lainnya.

Subjek pajak langsung, orang atau badan yang memikul pajak tidak menjadi masalah dan tidak susah ditentukan secara pasti sebelumnya. 

Siapa subjek pajak tidak langsung, lebih sulit ditentukan secara positif sebelumnya. Subjek pajak tidak langsung adalah orang atau badang yang karena perusahaannya, profesinya atau perbuatannya mungkin memenuhi Tatbesand yang ditentukan oleh undang-undang. 

Contoh nih: saya pengacara yang kalau menerima honorarium memberikan kuintansi. Say amerupakan subjek pajak tidka langsung (Bea Materai) karena saya membuat kuitansi yang dikenakan bea materai karena saya membaut kuitansi yang dikenakan bea materai, apabila jumlahnya melebihi Rp. 100.000. 

Dan kalau saya membuat kuitansi yang jumlahnya melebihi Rp. 100.000 sekaligus pada saat yang sama, saya menjadi subjek pajak dan wajib pajak yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak/bea materai.
Subjek pajak itu siapa?
Sulit ditetapkan jika atau pada saat mana orang atau badan mulai menjadi subjek pajak tidak langsung. 

Seorang produsen rokok karena memproduksi rokok yang dibuat dari tembakau, merupakan subjek pajak (cukai). 

Namun ia baru menjadi wajib pajak bila ia menjual rokok dan mnyerahkan rokok yang diproduksi itu kepada pedagang atau konsumen. 

Biasanya cukai tembakau sudah dibeli lebih dulu oleh pabrikan namun baru kemudian dilimpahkan ke pemakai. Inilah yang menyebabkan harga rokok naik.
close