Contoh Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup - Geograph88

Contoh Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup

Contoh Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
Pelestarian  lingkungan  menjadi  tangung  jawab  pemerintah  dan  tanggung  jawab  setiap manusia untuk  menyelamatkan  lingkungan  sekitarnya. Upaya  peningkatan  kualitas hidup  manusia  harus selalu memperhatikan  faktor  lingkungan, sesuai  dengan program pembangunan berkelanjutan yang juga disebut dengan pembangunan  berwasasan lingkungan. Upaya yang dilakukan dalam pelestarian lingkungan adalah sebagai berikut.

Upaya Pemerintah
a. Mengeluarkan  Undang-Undang  Pokok  Agraria  No.  5  Tahun  1960,  yang  mengatur tentang tata guna tanah.
b. Mengeluarkan  Undang-Undang  No. 4 Tahun 1982  tentang  ketentuan-ketentuan pokok mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
c. Memberlakukan PP RI No. 24 Tahun 1986 tentang AMDAL.
d. Pada 1991 membentuk  badan  pengendalian  lingkungan dengan  tujuan  pokok sebagai berikut.
1. Menanggulangi kasus pencemaran.
2. Mengawasi bahan berbahaya dan beracun.
3. Melakukan penilaian AMDAL

Upaya Pemerintah dan Masyarakat
a. Upaya Pelestarian Hutan
Hutan berfungsi sebagai  penghasil  oksigen,  menyimpan  cadangan  air,  menahan lapisan  tanah,  dan  menyediakan  bahan  baku  untuk  kebutuhan  hidup  manusia.
Upaya pelestarian hutan dengan cara berikut.
1. Membuat  hutan  lindung,  untuk  melindungi  tata  air  dan  lapisan  tanah  pada daerah miring.
2. Menetapkan taman nasional untuk pelestarian, pengawetan, dan pemanfaatan sumber daya alam yang terdapat di dalamnya.
3. Reboisasi atau penanaman kembali pada hutan yang gundul.
4. Meretapkan sistem tebang pilih.
5. Menerapkan sistem tebang tanam.
6. Menerapkan sistem tumpang sari.
Contoh Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
Konservasi mangrove di pantai
b. Upaya Pelestarian Keanekaragaman Hayati
Keanekaragaman hayati mencakup  tumbuhan   dan   hewan   yang   menunjang keseimbangan alam. Upaya pelestarian tumbuhan dan hewan sebagai berikut.
1. Mendirikan suaka marga satwa, untuk melindungi hewan-hewan langka.
2. Mendirikan  cagar  alam,  untuk  melindungi  hewan  dan  tumbuhan  yang  ada  di dalamnya.
3. Membangun  daerah   konservasi,   untuk   melindungi   lingkungan   alam   dari
perusakan dan pengubahan.
4. Melarang perburuan liar.
5. Menggalakan kegiatan penghijauan.
6. Menetapkan status “puspa nasional” pada tumbuhan melati.
7. Menetapkan status “satwa nasional” pada hewan komodo

c. Upaya Pelestarian Udara
Udara  yang  kotor  karena  debu  dan  asap  hasil  pembakaran  mesin-mesin  industri menyebabkan kadar oksigen di udara berkurang.
Upaya pelestarian udara dilakukan dengan cara berikut.
1. Mengurangi emisi atau gas pembuangan sisa pembakaran.
2. Mengurangi pemakaian freon (CFC).
3. Memasang penyaring udara pada kendaraaan bermotor.
4. Memasang filter pada cerobong asap pabrik.
5. Menggalakan penghijauan.
6. Melestarikan hutan.

d. Upaya Pelestarian Tanah dan Air
Upaya pelestarian tanah dan air dilakukan secara bersamaan karena saling berkaitan, misalkan banjir menyebabkan erosi tanah. Upaya pelestariannya dilakukan dengan cara berikut.
1. Mencegah pencemaran tanah dan air.
2. Membersihkan dan merawat pintu-pintu air.
3. Menghemat penggunaan air.
4. Mempertahankan luas dan pelestarian hutan.
5. Melaksanakan program kali bersih.
6. Membangun terasering (sengkedan) di tanah yang miring.
7. Penghijauan kembali (reboisasi) pada hutan yang gundul.
8. Penghijauan atau penanaman pada hutan yang gundul.

e. Upaya Pelestarian Laut dan Pantai
Kerusakan biota laut dan pantai antara lain kerusakan yang disebabkan pengambilan pasir pantai, pengambilan baru karang, dan pengrusakan hutan bakau.
Upaya pelestariannya dilakukan dengan cara berikut.
1. Melakukan  reklamasi  (perbaikan  lahan)  pantai  dengan  menanam  kembali tanaman bakau di area hutan bakau sekitar pantai.
2. Dilarang mengambil batu karang karena batu karang merupakan habitat ikan dan tumbuhan laut.
3. Melarang penggunaan bahan peledak atau bahan kimia lainnya untuk mencari ikan.
4. Melarang penggunaan pukat harimau untuk menangkap ikan

f. Konservasi Lahan
Upaya pelestarian atau pemeliharaan lahan dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu
sebagai berikut.
1. Upaya vegetatif, yaitu  dengan  menanam  untuk  mengawetkan  tanah.  Cara vegetatif  meliputi  upaya  penghijauan,  reboisasi,  tanaman  searah  garis  kontur (contour  trip  cropping),  tanaman  penutup  lahan,  tanaman  bergilir,  tanaman pelindung   di  akhir  panen, tanaman  rumput   sebagai   penyaring   limbah, penggunaan  serasah  (mulching),  pemberian  pupuk  organik  seperti  pupuk hijau, pupuk kadang, dan pupuk kompos.
2. Upaya  mekanik,  yaitu  teknik  pengolahan  tanah  agar  tidak  terjadi  erosi  dan meningkatkan daya serap  air  ke  dalam  tanah. Cara  mekanik  meliputi  upaya mengolah tanah sejajar garis kontur, membajak tanah mengikuti garis kontur, membuat teras pada lereng, membuat tanggul/galengan/guludan/pematang, membuat rorak atau parit, dan membuat saluran pelepasan air.
3. Cara kimia dengan menambah senyawa garam pada tanah untuk memperbaiki struktur tanah. Gambar: disini
close