Pelestarian lingkungan menjadi tangung jawab pemerintah dan tanggung jawab setiap manusia untuk menyelamatkan lingkungan sekitarnya. Upaya peningkatan kualitas hidup manusia harus selalu memperhatikan faktor lingkungan, sesuai dengan program pembangunan berkelanjutan yang juga disebut dengan pembangunan berwasasan lingkungan. Upaya yang dilakukan dalam pelestarian lingkungan adalah sebagai berikut.
Upaya Pemerintah
a. Mengeluarkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, yang mengatur tentang tata guna tanah.
b. Mengeluarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
c. Memberlakukan PP RI No. 24 Tahun 1986 tentang AMDAL.
a. Mengeluarkan Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960, yang mengatur tentang tata guna tanah.
b. Mengeluarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
c. Memberlakukan PP RI No. 24 Tahun 1986 tentang AMDAL.
d. Pada 1991 membentuk badan pengendalian lingkungan dengan tujuan pokok sebagai berikut.
1. Menanggulangi kasus pencemaran.
2. Mengawasi bahan berbahaya dan beracun.
3. Melakukan penilaian AMDAL
Upaya Pemerintah dan Masyarakat
a. Upaya Pelestarian Hutan
Hutan berfungsi sebagai penghasil oksigen, menyimpan cadangan air, menahan lapisan tanah, dan menyediakan bahan baku untuk kebutuhan hidup manusia.
Upaya pelestarian hutan dengan cara berikut.
1. Membuat hutan lindung, untuk melindungi tata air dan lapisan tanah pada daerah miring.
2. Menetapkan taman nasional untuk pelestarian, pengawetan, dan pemanfaatan sumber daya alam yang terdapat di dalamnya.
a. Upaya Pelestarian Hutan
Hutan berfungsi sebagai penghasil oksigen, menyimpan cadangan air, menahan lapisan tanah, dan menyediakan bahan baku untuk kebutuhan hidup manusia.
Upaya pelestarian hutan dengan cara berikut.
1. Membuat hutan lindung, untuk melindungi tata air dan lapisan tanah pada daerah miring.
2. Menetapkan taman nasional untuk pelestarian, pengawetan, dan pemanfaatan sumber daya alam yang terdapat di dalamnya.
3. Reboisasi atau penanaman kembali pada hutan yang gundul.
4. Meretapkan sistem tebang pilih.
5. Menerapkan sistem tebang tanam.
6. Menerapkan sistem tumpang sari.
Konservasi mangrove di pantai |
b. Upaya Pelestarian Keanekaragaman Hayati
Keanekaragaman hayati mencakup tumbuhan dan hewan yang menunjang keseimbangan alam. Upaya pelestarian tumbuhan dan hewan sebagai berikut.
1. Mendirikan suaka marga satwa, untuk melindungi hewan-hewan langka.
2. Mendirikan cagar alam, untuk melindungi hewan dan tumbuhan yang ada di dalamnya.
3. Membangun daerah konservasi, untuk melindungi lingkungan alam dari
perusakan dan pengubahan.
4. Melarang perburuan liar.
5. Menggalakan kegiatan penghijauan.
6. Menetapkan status “puspa nasional” pada tumbuhan melati.
7. Menetapkan status “satwa nasional” pada hewan komodo
Keanekaragaman hayati mencakup tumbuhan dan hewan yang menunjang keseimbangan alam. Upaya pelestarian tumbuhan dan hewan sebagai berikut.
1. Mendirikan suaka marga satwa, untuk melindungi hewan-hewan langka.
2. Mendirikan cagar alam, untuk melindungi hewan dan tumbuhan yang ada di dalamnya.
3. Membangun daerah konservasi, untuk melindungi lingkungan alam dari
perusakan dan pengubahan.
4. Melarang perburuan liar.
5. Menggalakan kegiatan penghijauan.
6. Menetapkan status “puspa nasional” pada tumbuhan melati.
7. Menetapkan status “satwa nasional” pada hewan komodo
c. Upaya Pelestarian Udara
Udara yang kotor karena debu dan asap hasil pembakaran mesin-mesin industri menyebabkan kadar oksigen di udara berkurang.
Upaya pelestarian udara dilakukan dengan cara berikut.
1. Mengurangi emisi atau gas pembuangan sisa pembakaran.
2. Mengurangi pemakaian freon (CFC).
3. Memasang penyaring udara pada kendaraaan bermotor.
4. Memasang filter pada cerobong asap pabrik.
5. Menggalakan penghijauan.
6. Melestarikan hutan.
Udara yang kotor karena debu dan asap hasil pembakaran mesin-mesin industri menyebabkan kadar oksigen di udara berkurang.
Upaya pelestarian udara dilakukan dengan cara berikut.
1. Mengurangi emisi atau gas pembuangan sisa pembakaran.
2. Mengurangi pemakaian freon (CFC).
3. Memasang penyaring udara pada kendaraaan bermotor.
4. Memasang filter pada cerobong asap pabrik.
5. Menggalakan penghijauan.
6. Melestarikan hutan.
d. Upaya Pelestarian Tanah dan Air
Upaya pelestarian tanah dan air dilakukan secara bersamaan karena saling berkaitan, misalkan banjir menyebabkan erosi tanah. Upaya pelestariannya dilakukan dengan cara berikut.
1. Mencegah pencemaran tanah dan air.
2. Membersihkan dan merawat pintu-pintu air.
3. Menghemat penggunaan air.
4. Mempertahankan luas dan pelestarian hutan.
5. Melaksanakan program kali bersih.
6. Membangun terasering (sengkedan) di tanah yang miring.
7. Penghijauan kembali (reboisasi) pada hutan yang gundul.
8. Penghijauan atau penanaman pada hutan yang gundul.
Upaya pelestarian tanah dan air dilakukan secara bersamaan karena saling berkaitan, misalkan banjir menyebabkan erosi tanah. Upaya pelestariannya dilakukan dengan cara berikut.
1. Mencegah pencemaran tanah dan air.
2. Membersihkan dan merawat pintu-pintu air.
3. Menghemat penggunaan air.
4. Mempertahankan luas dan pelestarian hutan.
5. Melaksanakan program kali bersih.
6. Membangun terasering (sengkedan) di tanah yang miring.
7. Penghijauan kembali (reboisasi) pada hutan yang gundul.
8. Penghijauan atau penanaman pada hutan yang gundul.
e. Upaya Pelestarian Laut dan Pantai
Kerusakan biota laut dan pantai antara lain kerusakan yang disebabkan pengambilan pasir pantai, pengambilan baru karang, dan pengrusakan hutan bakau.
Upaya pelestariannya dilakukan dengan cara berikut.
1. Melakukan reklamasi (perbaikan lahan) pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di area hutan bakau sekitar pantai.
2. Dilarang mengambil batu karang karena batu karang merupakan habitat ikan dan tumbuhan laut.
3. Melarang penggunaan bahan peledak atau bahan kimia lainnya untuk mencari ikan.
4. Melarang penggunaan pukat harimau untuk menangkap ikan
Kerusakan biota laut dan pantai antara lain kerusakan yang disebabkan pengambilan pasir pantai, pengambilan baru karang, dan pengrusakan hutan bakau.
Upaya pelestariannya dilakukan dengan cara berikut.
1. Melakukan reklamasi (perbaikan lahan) pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di area hutan bakau sekitar pantai.
2. Dilarang mengambil batu karang karena batu karang merupakan habitat ikan dan tumbuhan laut.
3. Melarang penggunaan bahan peledak atau bahan kimia lainnya untuk mencari ikan.
4. Melarang penggunaan pukat harimau untuk menangkap ikan
f. Konservasi Lahan
Upaya pelestarian atau pemeliharaan lahan dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu
sebagai berikut.
1. Upaya vegetatif, yaitu dengan menanam untuk mengawetkan tanah. Cara vegetatif meliputi upaya penghijauan, reboisasi, tanaman searah garis kontur (contour trip cropping), tanaman penutup lahan, tanaman bergilir, tanaman pelindung di akhir panen, tanaman rumput sebagai penyaring limbah, penggunaan serasah (mulching), pemberian pupuk organik seperti pupuk hijau, pupuk kadang, dan pupuk kompos.
2. Upaya mekanik, yaitu teknik pengolahan tanah agar tidak terjadi erosi dan meningkatkan daya serap air ke dalam tanah. Cara mekanik meliputi upaya mengolah tanah sejajar garis kontur, membajak tanah mengikuti garis kontur, membuat teras pada lereng, membuat tanggul/galengan/guludan/pematang, membuat rorak atau parit, dan membuat saluran pelepasan air.
3. Cara kimia dengan menambah senyawa garam pada tanah untuk memperbaiki struktur tanah. Gambar: disini
Upaya pelestarian atau pemeliharaan lahan dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu
sebagai berikut.
1. Upaya vegetatif, yaitu dengan menanam untuk mengawetkan tanah. Cara vegetatif meliputi upaya penghijauan, reboisasi, tanaman searah garis kontur (contour trip cropping), tanaman penutup lahan, tanaman bergilir, tanaman pelindung di akhir panen, tanaman rumput sebagai penyaring limbah, penggunaan serasah (mulching), pemberian pupuk organik seperti pupuk hijau, pupuk kadang, dan pupuk kompos.
2. Upaya mekanik, yaitu teknik pengolahan tanah agar tidak terjadi erosi dan meningkatkan daya serap air ke dalam tanah. Cara mekanik meliputi upaya mengolah tanah sejajar garis kontur, membajak tanah mengikuti garis kontur, membuat teras pada lereng, membuat tanggul/galengan/guludan/pematang, membuat rorak atau parit, dan membuat saluran pelepasan air.
3. Cara kimia dengan menambah senyawa garam pada tanah untuk memperbaiki struktur tanah. Gambar: disini