Dalam memahami wawasan kebangsaan tentunya kita berpedoman pada falsafah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Pancasila kemudian diturunkan kepada UUD 1945 yang terdiri dari pembukaan sampai isinya. Kita akan bedah makna alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang legendaris.
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus diahapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perki keadilan"
Dalam alinea pertama ini terkandung pengakuan tentang nilai 'hak kodrat" yaitu tersimpul dalam kalimat "Bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa....". Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang melekat pada manusia sebagai mahluk individu dan sosial.
Dalam pernyataan alinea pertama UUD 45 ditegaskan bahwa kemerdekaan itu adalah haknya segala bangsa di dunia dan bukan hanya hak individu saja sebagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan mahluk sosial.
Makanya sifatnya sebagai hak kodrat maka bersifat mutlak dan asasi dan hak itu merupakan hak moral juga. Jadi bangsa penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain memiliki wajib kodrat dan wajib moral untuk memberikan hak kemerdekaan.
Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan adalah melanggar hakikat manusia dan hakikat adil dan atas pelanggaran itu maka harus dilakukan pemaksaan yaitu bahwa penjajahan haruslah dihapuskan.
Deklarasi kemerdekaan atas seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam alinea pertama tersebut adalah pernyataan universal. Maka pernyataan ini merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu maupun sebagai mahluk sosial yaitu manusia dalam kesatuannya sebagai sebuah bangsa.
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang terikat atas suatu penderitaan, ideologi, rasa senasib sepenanggungan. Bangsa berbeda pengertian dengan negara, karena negara lebih pada aspek tata pemerintahan dan politik.
Pancasila kemudian diturunkan kepada UUD 1945 yang terdiri dari pembukaan sampai isinya. Kita akan bedah makna alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang legendaris.
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus diahapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perki keadilan"
Makna pembukaan UUD 1945 |
Dalam pernyataan alinea pertama UUD 45 ditegaskan bahwa kemerdekaan itu adalah haknya segala bangsa di dunia dan bukan hanya hak individu saja sebagaimana deklarasi negara liberal. Bangsa adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai individu dan mahluk sosial.
Makanya sifatnya sebagai hak kodrat maka bersifat mutlak dan asasi dan hak itu merupakan hak moral juga. Jadi bangsa penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain memiliki wajib kodrat dan wajib moral untuk memberikan hak kemerdekaan.
Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan adalah melanggar hakikat manusia dan hakikat adil dan atas pelanggaran itu maka harus dilakukan pemaksaan yaitu bahwa penjajahan haruslah dihapuskan.
Deklarasi kemerdekaan atas seluruh bangsa di dunia yang terkandung dalam alinea pertama tersebut adalah pernyataan universal. Maka pernyataan ini merupakan prinsip bagi bangsa Indonesia dalam pergaulan internasional dalam merealisasikan hak asasi manusia baik sebagai individu maupun sebagai mahluk sosial yaitu manusia dalam kesatuannya sebagai sebuah bangsa.
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang terikat atas suatu penderitaan, ideologi, rasa senasib sepenanggungan. Bangsa berbeda pengertian dengan negara, karena negara lebih pada aspek tata pemerintahan dan politik.