Mengukur Baku Mutu Lingkungan - Geograph88

Mengukur Baku Mutu Lingkungan

Mengukur Baku Mutu Lingkungan
Lingkungan hidup adalah kesatuan aspek biotik dan abiotik yang saling berinteraksi. Dalam memahami lingkungan kita bisa melihatnya dalam hal kuantitas dan kualitas. 

Menurut United Nations (2007), Kualitas lingkungan dalam kaitannya dengan kualitas hidup adalah keadaan wilayah sekitar yang baik dan berpotensi untuk mengembangkan kualitas hidup yang tinggi.

Namun kualitas hidup dan kualitas lingkungan bersifat subjektif dan relatif.
Kualitas hidup dapat diukur dengan kriteria sebagai berikut.

a) Derajat terpenuhinya kebutuhan hidup sebagai makhluk hayati. Kebutuhan hidup jenis ini bersifat mutlak dan didorong oleh keinginan manusia untuk menjaga kelangsungan hidup hayati. 

Kelangsungan hidup hayati tidak hanya menyangkut dirinya, melainkan juga masyarakat dan keturunanya. 

Kebutuhan hidup hayati terdiri atas udara dan air yang bersih, pangan, kesempatan mendapatkan keturunan, perlindungan dari serangan penyakit dan bahaya.

b) Derajat terpenuhinya kebutuhan hidup manusiawi. Kebutuhan hidup jenis ini bersifat relatif, walaupun ada kaitannya dengan kebutuhan hidup jenis
pertama. Misalnya, rumah dan pakaian bukan merupakan kebutuhan mutlak, tetapi termasuk dalam kebutuhan primer.

Menurut UU no. 32 tahun 2009, baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemaran yang ditolerir keberadaanya dalam suatu sumber daya tertentu sebgai unsur lingkungan hidup. 

Dengan kata lain, baku mutu adalah peraturan pemerintah yang berisi spesifikasi dari jumlah bahan pencemar yang boleh dibuang atau boleh berada dalam sumber daya atau lingkungan.

Secara objektif baku mutu lingkugan menunjukkan sasaran pengelolaan lingkungan. Berkaitan dengan baku mutu lingkungan, terdapat nilai ambang batas yang merupakan batas-batas daya toleransi atau kemampuan lingkungan

Jenis-Jenis Baku Mutu Lingkungan
Jenis-jenis baku mutu lingkungan diatur dalam berbagai peraturan pemerintah dapat diuraikan sebagai berikut. Peraturan yang digunakan dalam penetapan baku mutu lingkungan adalah UU No. 32 tahun 2009.

a) Baku mutu air adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat dalam air, namun air tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

b) Baku mutu air limbah adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke dalam air pada sumber air sehingga tidak menyebabkan dilampauinya baku mutu air.

c) Baku mutu udara ambien adalah batas kadar yang diperblehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, dan benda.

d) Baku mutu air laut adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen lain yang ada atau harus ada, dan zat atau bahan pencemar yang ditenggang adanya dalam air laut.

e) Baku mutu udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara sehingga tidak mengakibatkan dilaluinya baku mutu udara ambien.

f) Baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

g) Baku mutu udara ambien dan emisi ditetapkan untuk melindungi kualitas udara di suatu wilayah. Baku mutu udara ambien dan emisi limbah gas yang dibuang ke udara harus mencantumkan secara jelas dalam ijin pembuangan gas.

Semua kegiatan yang membuang limbah gas ke udara ditetapkan mutu emisinya dengan pengertian emisi dari limbah gas yang dibuang ke udara tidak melampaui baku mutu udara emisi yang telah ditetapkan.

Parameter baku mutu udara ambien antara lain:
(1) Amoniak
(2) Timah hitam/timbal
(3) Debu
(4) Sulfur dioksida
(5) Karbon monosikda
(6) Nitrogen dioksida
(7) Oksidan
(8) Hidrogen sulfida
(9) Hidrokarbon
Alat Ukur Kualitas Udara
close