Bentuk-Bentuk Akomodasi Sosial - Geograph88

Bentuk-Bentuk Akomodasi Sosial

Bentuk-Bentuk Akomodasi Sosial
Pernahkan Anda mendengar istilah akomodasi? Tentu pernah, paling tidak Anda pernah mempunyai pengalaman menjadi panitia dalam satu kegiatan. 

Salah satu yang dipersiapkan oleh panitia adalah akomodasi. Yang dimaksudkan oleh panitia dengan istilah akomodasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kamar hotel dan sebagainya.

 Penggunaan istilah ini kurang tepat, namun banyak orang memakai akomodasi dalam pengertian seperti itu. Menurut Anda apa yang dimaksudkan dengan akomodasi? 

Untuk menjawab pertanyaan itu tentu Anda pernah melihat perbedaan paham, pertentangan atau sengketa antara dua pihak. 

Misalnya, perbedaan paham atau pendapat antarteman sejawat di sekolah dalam mengambil keputusan. 

Teman sejawat yang berbeda pendapat akhirnya untuk sementara waktu menyepakati keputusan yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang berbeda pendapat. 

Kesepakatan ini memungkinkan pihak-pihak yang berbeda pendapat berkerjasama kembali, meskipun masih berbeda pendapat.  Pengertian akomodasi dapat dilihat pada paragraf berikut berikut:

Akomodasi adalah suatu proses ke arah tercapainya kesepakatan sementara yang dapat diterima oleh pihak-pihak yang sedang berbeda paham, berbeda pendapat, bersengketa atau bertentangan. Akomodasi terjadi pada orang-orang yang mau tak mau harus bekerjasama, meskipun dalam kenyataan mereka memiliki perbedaan.
Bentuk akomodasi sosial
Yang Anda harus selalu ingat adalah bahwa akomodasi tidak pernah dapat menyelesaikan sengketa secara tuntas untuk selamanya. 

Akomodasi tidak akan menghilangkan perbedaan paham atau pendapat, namun pihak-pihak yang berbeda paham atau pendapat masih terus berinteraksi satu dengan lainnya. 

Dalam proses akomodasi masing-masing pihak berpegang tuguh pada pendiriannya. Akomodasi dapat meredakan pertentangan untuk sementara. Akomodasi sebagai upaya untuk meredakan pertentangan mempunyai beberapa bentuk, antara lain:

a. Pemaksaan (coercion), yaitu proses akomodasi yang berlangsung melalui proses pemaksaan sepihak dan dilakukan dengan mengancam salah satu pihak. Pemaksaan ini terjadi karena pihak-pihak yang bertentangan mempunyai perbedaan status sosial. Pihak yang kuat memaksa pihak yang lemah. Contoh: perbudakan.

b. Kompromi (compromise) yaitu proses akomodasi yang berlangsung dalam bentuk usaha pendekatan oleh kedua belah pihak dan masing-masing pihak mengurangi tuntutannya sehingga diperoleh kata sepakat mengenai titik tengah penyelesian. Misalnya, kompromi antara buruh dengan pengusaha.

c. Penggunaan jasa perantara (mediation), ialah suatu usaha kompromi yang tidak dilakukan sendiri secara langsung, melainkan dengan bantuan pihak ketiga, yang bersikap netral. Pihak ketiga hanya mengusahakan penyelesaian masalah secara damai. Kedudukan pihak ketiga hanyalah sebagai penasihat dan tidak mempunyai wewenang untuk memberi keputusan menyelesaikan suatu perkara.

d. Penggunaan jasa penengah (arbritase) yaitu suatu cara untuk mencapai kompromi apabila pihak-pihak yang bersengketa tidak sanggup mencapainya sendiri. Pertentangan diselesaikan pihak ketiga yang dipilih kedua pihak. Misalnya, dinas tenaga kerja ditunjuk untuk menyelesaikan sengketan antara buruh dengan majikan.

e. Peradilan (adjudication) yaitu suatu usaha penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh pihak ketiga yang memang diberi kewenangan untuk menyelesaikan sengketa. 
close