Bencana (Disaster) merupakan suatu kata yang tak asing didengar oleh masyarakat.
Menurut UU no 24 tahun 2007 bencana dapat didefinisikan sebagai peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan oleh faktor alam/non alam ataupun manusia yang menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis.
http://razient.com/wp-content/uploads/2012/07/disaster.jpg |
Berdasarkan sumber penyebabnya bencana dapat dikategorikan menjadi
1.Bencana alam adalah segala jenis bencana yang sumber, perilaku, dan faktor penyebab atau pengaruhnya berasal dari alam, seperti : banjir, tanah longsor, gempabumi, erupsi gunungapi, kekeringan, angin ribut dan tsunami.
2.Bencana non alam adalah adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
3.Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.
Bagaimana proses mitigasi bencana?
Mitigasi bencana merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi. Tujuan dari mitigasi bencana adalah :
a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b. menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
c. menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh;
d. menghargai budaya lokal;
e. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan; dan
g. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mitigasi bencana terbagi menjadi 3 tahapan yaitu
1. pra bencana
2. tanggap darurat
3. pasca bencana
Prabencana
Penyelenggaraan penanggulangan
bencana pada tahapan prabencana meliputi:
a. dalam situasi tidak terjadi
bencana; meliputi :
1). perencanaan penanggulangan bencana;
yang terdiri atas : pengenalan dan pengkajian ancaman bencana; pemahaman tentang kerentanan masyarakat; analisis
kemungkinan dampak bencana; pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;penentuan
mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak
bencana; dan alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
2). pengurangan risiko bencana; yang
terdiri atas : pengenalan dan pemantauan risiko bencana; perencanaan partisipatif penanggulangan
bencana; pengembangan budaya sadar bencana;
peningkatan komitmen terhadap pelaku
penanggulangan bencana; dan
penerapan upaya fisik, nonfisik, dan pengaturan penanggulangan
bencana.
3). pencegahan; yang terdiri atas :
identifikasi dan pengenalan secara pasti terhadap sumber bahaya atau ancaman
bencana; kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang
secara tiba-tiba dan/atau berangsur
berpotensi menjadi sumber bahaya bencana; pemantauan penggunaan
teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber
ancaman atau bahaya bencana; penataan
ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; dan penguatan ketahanan sosial
masyarakat.
4). pemaduan dalam perencanaan pembangunan
yang dilakukan dengan cara mencantumkan unsur-unsur rencana penanggulangan
bencana ke dalam rencana pembangunan pusat dan daerah, dilakukan secara berkala
dikoordinasikan oleh suatu Badan.
5). analisis resiko bencana
6).pelaksanaan dan penegakan rencana tata
ruang dilakukan untuk mengurangi resiko bencana yang mencakup pemberlakuan peraturan tentang penataan
ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggar.
7). pendidikan dan pelatihan; dan
8). persyaratan standar teknis
penanggulangan bencana.
b. dalam situasi terdapat potensi
terjadinya bencana, meliputi : kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi
bencana.
Tanggap Darurat
Penyelenggaraan penanggulangan
bencana pada saat tanggap darurat meliputi:
a. pengkajian secara cepat dan tepat
terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya; untuk mengidentifikasi: cakupan lokasi bencana; jumlah korban; kerusakan prasarana
dan sarana; gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan kemampuan sumber daya
alam maupun buatan.
b. penentuan status keadaan darurat
bencana;
c. penyelamatan dan evakuasi masyarakat
terkena bencana melalui upaya: pencarian
dan penyelamatan korban; pertolongan darurat; dan/atau evakuasi korban.
d. pemenuhan kebutuhan dasar yang meliputi
: kebutuhan air bersih dan sanitasi;
pangan; sandang; pelayanan kesehatan; pelayanan psikososial; dan penampungan dan tempat hunian.
e. perlindungan terhadap kelompok rentan
yaitu dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan (bayi, balita, dan anak-anak; ibu yang sedang mengandung atau
menyusui; penyandang cacat; dan orang lanjut usia) berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan
kesehatan, dan psikososial.
f. pemulihan dengan segera prasarana dan sarana
vital, dilakukan dengan memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat
bencana.
Pascabencana
Penyelenggaraan penanggulangan
bencana pada tahap pascabencana meliputi:
a. rehabilitasi; melalui
kegiatan: perbaikan lingkungan daerah bencana; perbaikan prasarana dan sarana
umum; pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; pemulihan sosial
psikologis; pelayanan kesehatan; rekonsiliasi dan resolusi konflik; pemulihan
sosial ekonomi budaya; pemulihan keamanan dan ketertiban; pemulihan fungsi pemerintahan;
dan pemulihan fungsi pelayanan publik.
b. rekonstruksi, dilakukan
melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik, meliputi: pembangunan kembali
prasarana dan sarana; pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; penerapan rancang
bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha,
dan masyarakat; peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; peningkatan
fungsi pelayanan publik; dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
Sumber:
Pusat Pendidikan Mitigasi Bencana Universitas Pendidikan Indonesia