Transmigrasi merupakan sebuah fenomena mobilitas penduduk yang terjadi di dunia seperti saya sekarang sudah melakukan transmigrasi dari Jawa ke Kalimantan.
Transmigrasi merupakan istilah yang hanya ada di negara Indonesia. Orang yang melakukan transmigrasi sering disebut dengan transmigran.
Transmigrasi bisa terjadi antar pulau atau hanya bergerak di satu daerah pulau saja hanya berpindah batas administratif.
Faktor-faktor seseorang melakukan transmigrasi diantaranya adalah:
- meningkatkan kesejahteraan.
- upaya pemerintah dalam memeratakan penduduk di Indonesia.
- membangun daerah baru yang masih tertinggal.
- adanya bencana alam yang meluluhlantahkan wilayah asal dan tidak bisa ditinggali kembali.
Di Indonesia saat ini dikenal lima jenis transmigrasi yaitu:
- Transmigrasi umum: transmigrasi yang seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah pusat.
- Transmigrasi spontan/swakarsa: transmigrasi yang biayanya ditanggung oleh sendiri.
- Transmigrasi sektoral/khusus: transmigrasi yang biayanya ditanggung oleh pemerintah daerah asal dan pemerintah daerah tujuan.
- Transmigrasi lokal: transmigrasi yang dilakukan dalam provinsi yang sama.
- Transmigrasi bedol desa: transmigrasi yang dilakukan oleh seluruh masyarakat dan perangkat desanya.
Saat ini Pulau Jawa merupakan pulau terpadat penduduknya di Indonesia, oleh sebab itu transmigrasi merupakan salah satu alternatif yang dapat dilakukan pemerintah Indonesia dalam rangka pemerataan penyebaran penduduk di Indonesia.
Saat ini transmigrasi dilakukan dengan pendekatan berbasis wilayah. Pengembangan wilayah transmigrasi di Indonesia saat ini diarahkan untuk mewujudkan terbentuknya pusat pertumbuhan baru sebagai Kawasan Perkotaan Baru, sedangkan lokasi pemukiman transmigrasi diarahkan untuk mendukung pusat pertumbuhan yang telah ada.
Contoh Pemukiman Transmigrasi di Aceh |
- lebarnya kesenjangan pembangunan antarwilayah, terutama antara kawasan perdesaanperkotaan, kawasan pedalaman-pesisir, Jawa-luar Jawa, dan antara kawasan Timur-Barat, serta
- rendahnya keterkaitan antara pusat pertumbuhan dengan daerah belakang (hinterland), termasuk antara kota dan desa.
Transmigrasi tidak lagi hanya merupakan program pemindahan penduduk semata, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah di Indonesia.
Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari pemerintah pusat, melainkan berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA).
Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972)dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung.
Peta Kawasan Pertumbuhan Baru Wilayah Tranmsigrasi |
Sumber dan gambar:
http://bto.depnakertrans.go.id/
BSE Geografi XI
tataruangindonesia.com
disini
disini
disini