Masalah najis ini sangat erat kaitannya dengan masalah ibadah karena setiap ibadah yang dilakukan seorang muslim harus bersih alias suci dari najis.
Lalu bagaimana Islam memahami najis itu sendiri?. ita akan coba lihat satu persatu dalam artikel ini.
Pengertian Najis
Menurut Sa'aid Al-Qaththani, definisi najis adalah kotoran yang harus dibersihkan dan disucikan pada bagian yang terkena olehnya.
Sementara menurut syar'i najis adalah benda yang haram disentuh secara mutlak kecuali jika dalam keadaan terpaksa bukan karena benda tersebut haram atau kotor dan bukan pula karena benda itu berbahaya untuk badan dan akal.
Tidak semua yang haram itu najis ya kawan, contohnya emas. Emas haram dipakai pria namun emas itu tidak najis.
Dan juga tidak semua yang kotor itu najis contohnya ingus dan ludah itu kotor namun tidak najis.
Anjing najis dalam Islam |
Penggolongan najis
Ada tiga macam naiis yaitu najis mukhaffafah, najis mutawassithoh dan najis mughollazhoh. Kita akan bahas perbedaannya di bawah ini.
a. Najis mukhaffafah
Najis mukhaffafah adalah najis level ringan. Contoh najis ini adalah air kencing laki-laki yang berusia kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
Cara membersihkan najis mukhaffafah adalah dengan memercikan air dan mengusapnya pada benda yang terkena najis tersebut.
b. Nahis mutawassithoh
Najis mutawassithoh adalah najis dengan level sedang contohnya air kencing, tinja, nanah, darah dan kotoran hewan. Najis ini dibagi kedalam dua jenis yaitu najis hukmiyah dan najis 'ainiyah.
- Najis
hukmiyah adalah najis yang ditimbulkan oleh zat, bau, warna, dan rasa yang
tidak terlihat, tapi diyakini adanya. Contohnya, air kencing yang telah lama
kering. Cara membersihkannya adalah dengan mengalirkan air di atas benda yang
terkena najis tersebut.
- Najis ‘ainiyah adalah najis yang ditimbulkan oleh zat, warna, rasa, dan bau
yang nyata. Cara menyucikannya adalah dengan menghilangkan sifat najis
tersebut.
c. Najis mughollazhoh
Najis mughollazhoh adalah najis berat contohnya terkena jilatan anjing atau babi. Cara mensucikan najis ini adalah dengan tanah.
Benda-benda yang termasuk najis adalah sebagai berikut:
1. anjing dan babi
2. nanah dan cairan muntahan
3. kotoran, kencing hewan atau manusia
4. arak
5. mazi
6. cairan dari dubur kecuali sperma
7. darah
8. bangkai kecuali bangkai belalang, ikan dan binatang yang tidak punya darah mengalir, tulang, tanduk bulu hati, limpa dan hewan halal dimakan dan disembelih
9. sisa air minum anjing dan babi