Definisi, Batas Daerah Aliran Sungai (DAS) - Geograph88

Definisi, Batas Daerah Aliran Sungai (DAS)

Definisi, Batas Daerah Aliran Sungai (DAS)
Daerah Aliran Sungai atau DAS bukan semata-mata hanya sebuah aliran sungai yang sering kita lihat.

Daerah aliran sungai merupakan suatu megasistem kompleks yang dibangun atas sistem fisik (physical systems), sistem biologis (biological systems) dan sistem manusia (human systems).

Setiap sistem dan sub-sub sistem di dalamnya saling berinteraksi.

Dalam proses ini peranan tiap-tiap komponen dan hubungan antar komponen sangat menentukan kualitas ekosistem DAS.

Tiap-tiap komponen tersebut memiliki sifat yang khas dan keberadaannya tidak berdiri sendiri, melainkan berhubungan dengan komponen lainnya membentuk kesatuan sistem ekologis (ekosistem).

Gangguan terhadap salah satu komponen ekosistem akan dirasakan oleh komponen lainnya dengan sifat dampak yang berantai.

Keseimbangan ekosistem akan terjamin apabila kondisi hubungan timbal balik antar komponen berjalan dengan baik dan optimal. (Kartodihardjo, 2008).

Disadari atau tidak, semua manusia tinggal dan hidup di sebuah tempat yang disebut Daerah Aliran Sungai (DAS). Mereka bekerja dan menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam serta ketersediaan air yang terdapat di DAS.

DAS sering didefinisikan sebagai suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan (UU.  No. 7, Tahun 2004, tentang Sumber Daya Air).

Ini menunjukkan bahwa cakupan DAS tidak hanya sekedar sungai dengan bantarannya, namun lebih dari itu. Daratan yang ada di bumi dapat dikatakan sebagai DAS. DAS dan wilayah administrasi dapat dibedakan:

Daerah aliran sungai harus dikonservasi
1. DAS dalam satu kabupaten/kota (lokal)
2. DAS lintas kabupaten/kota (regional)
3. DAS lintas propinsi (nasional)
4. DAS lintas negara (internasional)

DAS merupakan suatu gabungan sejumlah sumberdaya darat, yang saling berkaitan dalam suatu hubungan saling tindak (interaction) atau saling tukar (interchange).

DAS dapat disebut suatu sistem dan tiap-tiap sumberdaya penyusunnya menjadi anak- sistemnya (subsystem), atau anasirnya (component).

Kalau kita menerima DAS sebagai suatu sistem maka ini berarti, bahwa sifat dan kelakuan DAS ditentukan bersama oleh sifat dan kelakuan semua anasirnya secara terpadu.

Arti “terpadu” di sini ialah, bahwa keadaan suatu anasir ditentukan oleh dan menentukan keadaan anasir-anasir yang lain.

Di samping memiliki ciri penting berupa organisasi dakhil (internal organization), atau disebut pula struktur gawai (functional structure), suatu sistem mempunyai suatu sistem yang lain, yaitu batas sistem.

Batas ini memisahkan sistem dari lingkungannya, atau memisahkan sistem yang satu dari yang lain. “Lingkungan” ialah keseluruhan keadaan dan pengaruh luaran (external), yang berdaya (affect) atas hidup, perkembangan dan ketahanan hidup (survival) suatu sistem (De Santo, 1978).
close