Salah satu lembaga tinggi negara di Indonesia adalah Mahkamah Agung atau MA.
Pasal 24 UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkup peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan sebuah Mahkamah Konstitusi.
Dalam UUD 1945 juga dinyatakan bahwa MA berwenang mengadili pada tinggkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan memiliki wewenang lainya yang diberikan oleh undang-undang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih dati dan oleh hakim agung.
Adapun posisi hakim agung, keanggotaannya sebagai berikut:
1. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum.
2. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
Kekuasaan kehakiman diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Masa jabatan ketua, wakil ketua dan ketua muda Mahkamah Agung adalah 5 tahun. Kewenangan Mahkamah Agung adalah:
1. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung kecuali undang-undang menentukan lain.
2. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
3. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Adapun susunan keanggotaan dan pimpinan Mahkamah Agung adalah:
1. Susunan Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera dan seorang sekretaris.
2. Pimpinan dan hakim anggota MA adalah hakim agung.
3. Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang.
4. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, 2 wakil ketua dan beebrapa orang ketua muda.
5. Wakil ketua MA terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial.
6. Wakil ketua bisang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer dan ketua muda tata usaha negara.
7. Wakil ketua bidang non yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.
Pasal 24 UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkup peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan sebuah Mahkamah Konstitusi.
Dalam UUD 1945 juga dinyatakan bahwa MA berwenang mengadili pada tinggkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan memiliki wewenang lainya yang diberikan oleh undang-undang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih dati dan oleh hakim agung.
Gedung Mahkamah Agung |
1. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum.
2. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
Kekuasaan kehakiman diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Masa jabatan ketua, wakil ketua dan ketua muda Mahkamah Agung adalah 5 tahun. Kewenangan Mahkamah Agung adalah:
1. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung kecuali undang-undang menentukan lain.
2. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
3. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
Adapun susunan keanggotaan dan pimpinan Mahkamah Agung adalah:
1. Susunan Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera dan seorang sekretaris.
2. Pimpinan dan hakim anggota MA adalah hakim agung.
3. Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang.
4. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, 2 wakil ketua dan beebrapa orang ketua muda.
5. Wakil ketua MA terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial.
6. Wakil ketua bisang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer dan ketua muda tata usaha negara.
7. Wakil ketua bidang non yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.