Saat ini keanekaragaman flora dan fauna di dunia semakin terancam oleh aktivitas manusia.
Peradaban manusia yang semakin cepat berdampak pada ancaman kepunahan beberapa spesies di dunia.
Untuk itu diperlukan usaha pengawetan atau konservasi agar kelestarian hewan dan tumbuhan tetap terjaga.
Usaha pengawetan biodiversitas flora dan fauna maka diperlukan beberapa strategi konservasi diantaranya:
a. Pengawetan keanekaragaman flora dan fauna serta ekosistemnya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan menjaga keaslian kondisi kawasan suaka alam.
b. Pengawetan jenis hewan tumbuhan
Kegiatan ini dilaksanakan di dalam dan di luar kawasan suaka alam. Pelestarian jenis flora dan fauna di dalam kawasan suaka alam dilakukan dengan membiarkan agar populasi flora dan fauna tetap seimbang menurut proses alami di habitatnya.
Pelestarian flora dan fauna di luar kawasan suaka alam dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.
Kawasan suaka alam terdiri atas cagar alam dan suaka margasatwa. Lalu apa bedanya kedua jenis konservasi tersebut?.
a. Pengertian Cagar Alam
Kawasan cagar alam selain memiliki fungsi pokok sebagai lokasi pelestarian keanekaragaman flora dan fauna beserta ekosistemnya, juga berfungsi sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan. Pengelolaan kawasan suaka alam dilaksanakan oleh pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi penetapan dan pemanfaatan suatu wilayah sebagai kawasan cagar alam dan penetapan wilayah yang berbatasan dengannya sebagai daerah penyangga diatur melalui peraturan pemerintah.
Di dalam cagar alam dapat dilakukan berbagai kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan budi daya. Contoh cagar alam adalah Cagar Alam Pangandaran di Jawa Barat.
Badak Jawa yang terancam punah |
b. Pengertian Suaka Margasatwa
Di dalam suaka margasatwa dapat dilakukan kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, wisata edukasi dan kegiatan lainnya yang menunjnag budidaya.
Dalam tangka kerjasama konservasi internasional, kawasan cagar alam dan kawsan lainnya dapat ditetapkan sebagai cagar biosfer.
Penetapan kawasan cagar alam dan kawasan lainnya sebagai cagar biosfer diatur lebih lanjut alam peraturan pemerintah dengan mempertimbangkan aspek-aspek berikut:
- setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan atau kerusakan kawasan suaka alam.
- ktentuan tidak termasuk dalam kegiatan pembinaan habitat untuk kepntingan satwa di dalam suaka margasatwa.
- perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam meliputi pengurangan, penghilangan fungsi dan luas kawasan, serta penambahan jenis tumbuhan dan satwa asing
Jadi perbedaan cagar alam dan suaka margasatwa adalah pada apa yang dikonservasi di dalamnya.
Cagar alam meliputi lingkungan dan biota di dalamnya sementara suaka margasatwa fokus di hewan saja.
Sumber: Erlangga. Geografi Kelas XII
Gambar: disini