Prinsip Pembagian Urusan Pemerintahan - Geograph88

Prinsip Pembagian Urusan Pemerintahan

Prinsip Pembagian Urusan Pemerintahan
Pemerintahan sebuah negara tentu terbagi-bagi ke dalam unit-unit tertentu. Kalau di Indonesia yang menganut trias politica maka kekuasaan pemerintahan terbagi menjadi eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Pemerintahan RI terbagi lagi kewenangannya menjadi pemerintah pusat, pemerintah propinsi, kabupaten hingga desa.

Ada prinsip-prinsip yang harus dipatuhi dalam pembagian urusan pemerintahan ini agar tidak terjadi bad governance.
Pembagian Urusan Pemerintahan
a. Prinsip akuntabilitas
Merupakan penanggung jawab penyelengaraan suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan kedekatannya dengan luas, besaran dan jangkauan dampak yang ditimbulkan oleh penyelenggaraan suaru urusan pemerintahan

b. Prinsip efisiensi
Merupakan penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan perbandingan tingkat daya guna yang paling tinggi yang dapat diperoleh.

c. Prinsip eksternalitas
Merupakan penyelenggara suatu urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan luas, besaran dan jangkauan dampak yang timbul akibat penyelenggaraan suaru urusan pemerintahan.

d. Prinsip kepentingan strategis nasional
Adalah penyelenggara suaru urusan pemerintahan ditentukan berdasarkan pertimbangan dalam rangka menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaultan negara, implementasi hubungan luar negeri, pencapaian program strategis nasional dan pertimbangan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut prinsip diatas maka kriteria pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat men urut UU No. 23 Tahun 2014 adalah:

a. urusan pemerintahan yang lokasinya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
b. urusan pemerintahan yang penggunanya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
c. urusan pemerintahan yang manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah provinsi atau lintas negara.
d. urusan pemerintahan yang penggunaan sumber dayanya lebih efisien bila dilakukan pemerintah pusat.
e. urusan pemerintahan yang peranannya strategis bagi kepentingan nasional.
close