Geograph88: Materi PKn | Berbagi Pengetahuan Kebumian
Tugas, Fungsi, Wewenang Mahkamah Agung (MA)

Tugas, Fungsi, Wewenang Mahkamah Agung (MA)

Salah satu lembaga tinggi negara di Indonesia adalah Mahkamah Agung atau MA.

Pasal 24 UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di bawahnya dalam lingkup peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan sebuah Mahkamah Konstitusi.

Dalam UUD 1945 juga dinyatakan bahwa MA berwenang mengadili pada tinggkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang dan memiliki wewenang lainya yang diberikan oleh undang-undang. Ketua dan wakil ketua MA dipilih dati dan oleh hakim agung.
Gedung Mahkamah Agung
Adapun posisi hakim agung, keanggotaannya sebagai berikut:
1. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional dan berpengalaman di bidang hukum.
2. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.

Kekuasaan kehakiman diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Masa jabatan ketua, wakil ketua dan ketua muda Mahkamah Agung adalah 5 tahun. Kewenangan Mahkamah Agung adalah:
1. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung kecuali undang-undang menentukan lain.
2. menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
3. kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.

Adapun susunan keanggotaan dan pimpinan Mahkamah Agung adalah:
1. Susunan Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera dan seorang sekretaris.
2. Pimpinan dan hakim anggota MA adalah hakim agung.
3. Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang.
4. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri atas seorang ketua, 2 wakil ketua dan beebrapa orang ketua muda.
5. Wakil ketua MA terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang non yudisial.
6. Wakil ketua bisang yudisial membawahi ketua muda perdata, ketua muda pidana, ketua muda agama, ketua muda militer dan ketua muda tata usaha negara.
7. Wakil ketua bidang non yudisial membawahi ketua muda pembinaan dan ketua muda pengawasan.
Macam-Macam Pengakuan Terhadap Negara Berdaulat

Macam-Macam Pengakuan Terhadap Negara Berdaulat

Negara adalah sebuah wilayah yang memiliki pemerintahan sendiri. Lalu apa syarat sebuah negara bisa berdiri?.

Salah satunya adalah adanya pengakuan dari negara lain. Pengakuan ini sangat penting karena jika tidak diakui maka bagaimana nanti hubungan kerjasama negara kedepannya. Ada macam-macam pengakuan terhadap sebuah negara yang berdaulat yaitu:

1. Pengakuan de jure dianggap sebagai pengakuan tertinggi karena pengakuan de jure adalah pengakuan yang diberikan menurut negara yang mengakui, terhadap suatu negara atau pemerintahan baru yang diakui secara formal sudah memenuhi syarat yang ditentukan hukum internasional untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat internasional.

2. Pengakuan de facto yaitu pengakuan yang diberikan oleh suatu negara semata-mata didasarkan bahwa pemerintah tersebut secara nyata berkuasa di wilayahnya, sudah memenuhi suatu prasyarat yang ditentukan sebagai suatu negara walaupun negara yang diakui itu belum stabil dan masih diragukan keberlangsungan pemerintahannya.
Macam-Macam Pengakuan Terhadap Negara Berdaulat
Negara membutuhkan pengakuan dari negara lain
3. Pengakuan kolektif dibagi menjadi dua bentuk pengakuan yaitu pengakuan dalam bentuk deklarasi bersama oleh sekelompok negara dan pengakuan yang diberikan melalui penerimaan suatu negara baru untuk menjadi peserta atau pihak ke dalam suatu perjanjian multilateral.

4. Pengakuan terpisah adalah pengakuan itu diberikan kepada suatu negara baru namun tidak kepada pemerintahannya atau sebaliknya pengakuan diberikan kepada suatu pemerintahan baru yang berkuasa namun tidak kepada negaranya.

5. Pengakuan mutlak yaitu suatu pengakuan yang telah diberikan kepada suatu negara baru tidak dapat ditarik kembali. Intitut hukum internasional dalam suatu resolusi yang disahkan pada tahun 1936 menyatakan pengakuan de jure suatu negara tidak bisa ditarik kembali.

6. Pengakuan bersyarat yaitu pengakuan yang diberikan kepada suatu negara baru yang disertai dengan syarat-syarat tertentu untuk dilaksanakan oleh negara baru itu sebagai imbangan pengakuan. 

Ada dua macam pengakuan bersyarat yaitu pengakuan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum pengakuan diberikan dan pengakuan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi setelah pengakuan diberikan. Gambar: disini

Hubungan Antara MPR dan Presiden

Hubungan Antara MPR dan Presiden

Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi presidensial dan berbentuk republik. 

Terdapat beberapa lembaga pemerintah yang menjalankan roda pemerintahan negara Indonesia. 

Kali ini kita akan belajar dulu tentang hubungan antara MRP dengan presiden. Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tinggi sebagai wakil rakyat sesuai dengan UUD 45 pasal 1 ayat 2, selain DPR dan presiden.

Dalam ketentuan UUD 45, baik presiden maupun MPR dipilih langsung oleh rakyat, pasal 2 ayat 1 dan pasa 6A ayat 1. 

Sebelum amandemen 2002, MPR memiliki kekuasaan tertinggi dan mengangkat serta memberhentikan presiden atau wakil presiden.

Terakhir Megawati adalah presiden yang diangkat MPR setelah Gus Dur lengser. Setelah itu pemilihan presiden langsung oleh rakyat pada 2004 hingga sekarang.
Hubungan Antara MPR dan Presiden
Presiden adalah lembaga negara
Sesuai dengan ketentuan UUD 45 hasil amandemen 2002, maka presiden dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya baik karena permintaan sendiri atau tidak dapat melakukan kewajibannya atau diberhentikan oleh MPR. 

Pemberhentian oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir hanya mungkin dilakukan jika presiden sungguh-sungguh telah melanggar hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, suap dan tindak pidana berat lain atau perbuatan tercela lain.

Namun demikian perlu dipahamai bahwa dikarenakan presiden tidak diangkat oleh MPR, maka presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR namun kepada rakyat Indonesia sesuai dengan UUD 45. 

Jadi presiden merupakan komando rakyat dan harus bekerja untuk rakyat dengan seadil-adilnya. 

Jika presiden tidak memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya maka siap-siap rakyat akan menurunkan presiden dari jabatannya. Gambar: disini
Pengertian Hukum Perdata: Perseorangan, Keluarga, Perkawinan dan Waris

Pengertian Hukum Perdata: Perseorangan, Keluarga, Perkawinan dan Waris

Hukum privat atau disebut juga hukum sipiladalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang lain yang menyangkut kepentingan perseorangan alias pribadi coy. 

Ada banyak macam jenis hukum privat yaitu hukum perdata, hukum dagang, hukum adat dan hukum acara perdata. Kita akan fokus ke hukum perdata.

Hukum perdata adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang lain, menyangkut kepentingan perseorangan. Pengertian hukum perdata sama dengan hukum privat. 

Dalam hal ini para pakar hukum membagi hukum perdata dalam dua pengertian yaitu hukum perdata dalam arti luas atau disebut hukum privat dan hukum perdata dalam arti sempit dan hukum dagang. Adapun hukum perdata dalam arti sempit tidak termasuk hukum dagang didalamnya.
Hukum Perdata: Perseorangan, Keluarga, Perkawinan dan Waris
Pengertian Hukum perdata
Hukum perdata dalam arti sempit atau selanjutnya disebut hukum perdata dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Hukum perseorangan, yaitu keseluruhan peraturan yang mengatur tentang subjek hukum. Subjek hukum adalah pemegang atau pendukung hak dan kewajiban. Adapun yang termasuk dalam pengertian subjek hkum yaitu orang dan badan hukum. 

Hukum perdata mengatur seluruh segi kehidupan manusia sejak ia belum lahir, masih dalam kandungan ibu sampai mati.

b. Hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan yang timbul dari hubungan kekeluargaan. 

Hukum keluarga mengatur tentang garis keturunan, kekuasaan orang tua terhadap anaknya yang dibawah umur, kewajiban orang tua untuk mendidik dan memelihara anak, perwalian dan kewajiban anak untuk mengurus orang tuanya yang telah lanjut usia atau tidak mampu serta pengampunan

c. Hukum perkawinan, yaitu hukum yang mengatur syarat-syarat dan tata cara yang harus dipenuhi untuk melangsungkan hubungan perkawinan. Dalam UU No 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan menetapkan batas usia perkawinan, kedudukan isteri terhadap suami, harta perkawinan dan perceraian.

d. Hukum waris, yaitu hukum yang mengatur tentang harta benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia.

Hukum waris meliputi hal-hal yang mengatur tentang kedudukan ahli waris, dan tata cara pembagian ahrta warisan dari tanggung jawab ahli waris. 

Gambar: disini
Arti, Fungsi dan Hikmah Peradilan Hukum

Arti, Fungsi dan Hikmah Peradilan Hukum

Peradilan berasal dari kata "adil" yang mendapat imbuhan per dan an. Adil artinya menempatkan sesuatu pada tempatnya". 

Peradilan yang mendapatkan imbuhan per dan an mengandung arti/menunjukkan tempat. Maka definisi peradilan adalah tempat atau lembaga yang menempatkan sesuatu pada tempatnya. 

Dalam hal ini peradilan lebih dikhususkan bergerak dalam masalah perkara-perkara hukum. 

Maka peradilan berarti lembaga yang menempatkan perkara-perkara hukum sesuai dengan tempatnya dimana yang benar diputuskan benar dan yang salah diputuskan salah.

Untuk kata peradilan, di dalam bahasa Arab digunakan kata "qadha", jamaknya "aqdhiya" berarti memutuskan perkara/perselisihan antara dua orang atau lebih berdasarkan hukum Allah. 

Qadha dapat pula diartikan "suatu hukum antara manusia dengan kebenaran dan hukum dengan apa yang telah diturunkan oleh Allah.
Arti, Fungsi dan Hikmah Peradilan Hukum
Hakim dalam persidangan, pic: tempo
Fungsi Peradilan
Lembaga peradilan bertugas menyelesaikan persengketaan dan memutuskan hukum. Dengan peradilanlah Allah memelihara keseimbangan dan kedamaian dalam masyarakat luas. 

Peradilan memberikan keputusan di dalam perkara yang nyata yang diembankan kepadanya untuk diadili sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.

Maka landasan dari fungsi peradilan adalah terpeliharanya kepastian hukum. Ibnu Khaldun menyatakan bahwa tempat menegakkan hukum adalah menetapkan penyelesaian suatu perkara sehingga bersatu lagi pihak-pihak yang bermusuhan, terpenuhi sebagian hak yang umum dari kaum muslimin dengan pertimbangan membantu pihak yang lemah, kena jinayat, anak-anak yatim, orang yang bangkrut dan mereka yang hidup kesusahan.

Cara yang paling baik untuk menegakkan kebenaran di dalam masyarakat, memelihara hak-hak manusia, menjaga jiwa dan harta/lainnya adalah dengan menegakkan peraturan-peraturan hukum yang diwajibkan oleh Islam serta menjadikannya sebagai amalam sehari-hari. 

Namun bagaimanapun baiknya peraturan yang diciptakan di dalam suatu negara untuk menjamin keselamatan masyarakat dan tercapainya kesejahteraan rakyat, tidak akan berfaedah jika tidak ada suatu badan atau lembaga atau instansi yang menangani dan mengawasi dilaksanakannya peraturan-peraturan tersebut. 

Maka peradilan merupakan suatu keharusan adanya di dalam masyarakat. Sebab di peradilan itulah masyarakat memperoleh jaminan dan kepastian hukum dengan sebaik-baiknya.

Hikmah Peradilan Hukum
Ada beberapa hikmah dari adanya peradilan dalam kehidupan yaitu:
1. Terciptanya keadilan dalam masyarakat, karena masyarakat memperoleh semua haknya.
2. Terciptanya perdamaian, karena masyarakat memperoleh kepastian hukum dan diantara masyarakat saling menghargai hak-hak orang lain. Tidak ada yang berbuat seenaknya, karena semua ada aturannya.
3. Terciptanya kesejahteraan masyarakat sebagai konsekuensi dari tegaknya keadilan dan terciptanya perdamaian.
4. Terwujudnya good dan clean governance yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Pengertian dan Makna Nasionalisme Kebangsaan

Pengertian dan Makna Nasionalisme Kebangsaan

Apakah kamu punya semangat nasionalisme sebagai warga negara?. 

Lalu apa sih yang dimaksud dengan nasionalisme itu?. 

Dalam arti sederhana, nasionalisme adalah sikap mental dan tingkah laku individu atau masyarakat yang menunjukkan adanya loyalitas atau pengabdian yang tinggi terhadap bangsa dan negaranya. 

Loyalitas dan pengabdian itu didorong oleh suatu tekad untuk hidup sebagai satu bangsa di bawah satu negara yang sama.

Adolf heunken menyebut nasionalisme sebagai pandangan yang berpusat pada bangsanya. Kata nasionalisme mengandung dua arti yaitu:

a. Dalam nasionalisme, dimaksudkan sebagai sikap yang keterlaluan, sempit dan sombong. Sikap nasinalisme initidak menghargai orang dan bangsa lain seperti semestinya. 

Apa yang menguntungkan bangsa sendiri begitu saja dianggap benar meksipun hal itu mungkin menginjak-injak hak dan kepentingan bangsa lain. 

Dengan demikian nasionalisme ini justru menceraiberaikan bangsa satu dengan bangsa lainnya.

b. Nasoinalisme dapat juga menujuk pada sikap nasional yang positif yaitu sikap memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan serta harga diri bangsa sekilgus menghormati bangsa lain. 

Nasionalisme ini berguna untuk membina rasa bersatu antar warga negara yang bhinneka. Nasionalisme juga berfungsi untuk membina rasa identitas, kebersamaan dalam negara serta bermanfaat untuk mengisi kemerdekaan yang sudah diraih dengan susah payah.
Pengertian dan Makna Nasionalisme Kebangsaan
Nasionalisme kebangsaan
Nasionalisme dalam arti kedua inilah yang perlu diwujudkan sesuai dengan keadaan. 

Pada masa penjajhan misalnya perwujudannya berupa perjuangan mendirikan negara sekaligus menentang penjajahan kolonialisme. 

Setelah merdeka, kita sebagai penerus bangsa wajib untuk mengisi kemerdekaan agar negara semakin maju dan disegani di mata dunia.

Berikut ini beberapa definisi, pengertian dan maknan nasionalisme dari berbagai sumber.
1. Nasionalisme adalah sikap politik dan sosial dari kelompok masyarakat yang punya kesamaan budaya, bahasa, wilayah, cita-cita dan tujuan. 
2. Nasionalisme adalah suatu paham yang berpendapat bahwa kesetiaan tertinggi individu harus diserahkan kepada negara kebangsaan. Kebangsaan adalah cita-cita dan asatu-satunya bentuk sah dari organisasi politik dan bahwa bangsa adalah sumber semua tenaga kebudayaan kreatif dan kesejahteraan ekonomi. (Hans Kohn)
3. Nasionalisme adalah suatu ungkapan perasaan yang kuat da merupakan usaha pembelaan daerah atau bangsa melawan penguasa luar. Identitas yang menjadi ciri khasnya adalah identitas masa lalu, suatu sejarah, nenek moyang, akar yang menepatkan diri dalam suatu tradisi. Lyman Tower Sargent.
Pengakuan De Facto dan De Jure Sebuah Negara Berdaulat

Pengakuan De Facto dan De Jure Sebuah Negara Berdaulat

Pengakuan tentu diperlukan dalam kehidupan tak terkecuali sebuah negara.

Coba bayangkan jika kalian bergaul di masyarakat namun tidak diakui oleh tetangga?.

Akan gak enak bukan dan mungkin kita akan dikucilkan dalam pergaulan. Itulah pentingnya pengakuan dari negara lain.

Sama halnya sebuah negara harus diakui oleh negara lainnya jika ingin bermain dalam percaturan politik dunia. 


Unsur pengakuan sebuah negara ini memang tidak mutlak alias gak penting namun bisa menjadi krusial dalam perkembangan suatu negara di masa depan. 

De Visscher mengemukakan bahwa pengakuan negara lain memenuhi dua kebutuhan sosial dalam kehidupan bernegara yaitu:
1. untuk tidak mengasingkan suatu kumpulan manusia dari hubungan internasional.
2. untuk menjamin keberlangsungan hubungan-hubungan internasional dengan jalan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan baik bagi kepentingan individu maupun bagi hubungan antar bangsa. 
Pengakuan De Facto dan De Jure Sebuah Negara Berdaulat
Hubungan kerjasama antar negara penting
Ada dua macam pengakuan suatu negara atas negara lain yaitu pengakuan de facto dan de jure.
1. Pengakuan de facto
Pengakuan de facto adalah pengakuan atas fakta adanya negara. Pengakuan itu diberikan berdasarkan kenyataan bahwa satu komunitas politik telah terbentuk dan memenuhi ketiga unsur konstitutif negara yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah.

2. Pengakuan de jure
Pengakuan de jure adalah pengakuan abhwa keberadaan suatu negara itu sah menurut hukum internasional. 

Dengan pengakuan de jure, suatu negara mendapat hak-hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga bangsa-bangsa sedunia. Hal ini meliputi hak dan kewajiban untuk bertindak dan diperlakukan sebagai negara yang berdaulat penuh diantara negara-negara lain.

Pengakuan suatu negara atas keberadaan neagra lain didasarkan pada banyak pertimbangan. 

Pertimbangan pertama tentu saja karena negara yang bersangkutan secara formal telah memenuhi persyarakat sebagai suatu negara. Persyaratan ini ditetapkan oleh hukum internasional khususnya Konvensi Montevideo 1933. 

Disebutkan bahwa ciri-ciri pokok sebuah negara sebagai subjek hukum internasional adalah memiliki a) penduduk yang permanen, b) wilayah tertentu, c) suatu pemerintahan dan d) kemampuan untuk berhubungan kerjasama dengan negara lain.

Dahulu pemerintah Inggris awalanya tidak ingin mengakui pemerintah Republik Indonesia namun ia menghadapi kenyataan di akhir Perang Dunia II harus melucuti dan mengembalikan tentara Jepang yang ada di Indonesia. 

Syarat mutlak bagi tentara Inggris untuk dapat melakukan tindakan itu adalah melalui kerjasama dengan pemerintah RI. Dengan demikian RI diakui secara de facto. 

Sementara itu Belanda dulu secara de jure baru mengakui Indoneesia pada 27 Desember 1949 setelah Indonesia mau mengubah RI menjadi Republik Indonesia Serikat.

Gambar: disini
Isi Pembukaan UUD 1945 dan Makna Tiap Alinea

Isi Pembukaan UUD 1945 dan Makna Tiap Alinea

Pembukaan UUD 45 selalu kita bacakan saat upacara bendera bukan?. Lalu apakah kalian sudah hapal isi dan makna tiap alinea pembukaan UUD 45?. 

Untuk memahami isi dan makna Pembukaan UUD 1945 maka lebih baik kita mulai dengan membaca lengkap naskah pembukaan UUD 1945 di bawah ini:

Undang-Undang Dasar 1945 Pembukaan

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Isi Pembukaan UUD 1945 dan Makna Tiap Alinea
Pembukaan UUD 45
Dari tiap-tiap alinea dalam pembukaan diatas terkandung pokok-pokok pikiran yang sangat dalam yaitu:

a. Alinea pertama terkandung pokok pikiran bhawa a) kemerdekaan adalah hak segala bangsa b) segala bentuk penjajahan harus dihapuskan, c) bangsa Indonesia perlu membantu bangsa-bangsa lain yang ingin merdeka.

b. Alinea kedua terkandung pokok pikiran bahwa a) perjuangan bangsa Inodnesia telah sampai pada saat yang tetap untuk memproklamasikan kemerdekaan, b) kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan, c) perlu upaya mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan negara merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

c. Alinea ketiga terkandung pokok pikiran a) bahwa kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia diyakini sebagai berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, b) bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dimotivasi juga oleh keinginan luhur untuk menjadi bangsa yang bebas dari penjajahan.

d. Alinea keempat terdapat pokok pikiran a) tujuan negara, b) pentingnya mengatur kehidupan negara dalam UUD, c) bentuk pemerintahan republik, d) dasar negara Indonesia yang dikenal dengan Pancasila.
Memahami Fungsi Dasar Negara

Memahami Fungsi Dasar Negara

Setiap negara pasti memiliki dasar guys, tak terkecuali Indonesia. Memang gak boleh ya negara gak punya dasar?. 

Walah, ya ada dasar aja sudah mulai kacau balau gini apalagi yang gak punya gan!. Dasar negara adalah filosofi kehidupan warga negara tersebut jadi harus ada. 

Dasar negara Indonesia adalah Pancasila dan tidak bisa dirubah lagi. Saya gak akan bahas Pancasila disini namun akan menjelaskan tentang fungsi dasar negara itu sendiri. Pada umumnya dasar negara digunakan untuk fungsi-fungsi berikut:

a. Dasar berdiri dan tegaknya negara
Pemikiran yang mendalam terkait dasar neara itu umumnya lahir saat bangsa hendak mendirikan negara guys. Jadi bangsa itu cikal bakalnya sebuah negara. 

Oleh karena itu dasar negara berfungsi sebagai dasar berdirinya suatu negara. Setelah negara berdiri dasar negara diharapkan dapat menjadi landasan bagi pengelolaan negara yang bersangkutan.

b. Dasar penyelenggaran negara
Artinya dasar negara adalah panduan manajemen rumah tangga itu sendiri guys. Negara didirikan untuk mewujudkan cita-cita masyarakatnya. 

Nah agar para pelaku pemerintahan benar-benar fokus mengurus negara maka semua tata lakunya harus berpijak pada dasar negara jangan menyeleweng.

c. Dasar partisipasi warga negara
Semua warga negara punya hak dan kewajiban sama untuk memeprtahankan negara dan berpartisipasi dalam upaya mencapai tujuan negara. 

Dalam menggunakan hak dan menunaikan kewajibannya itu semua warga negara harus berpijak pada dasar negara.

d. Dasar pergaulan antar warga negara
Tata laku atau pergaulan antar warga negara harus berpijak pada dasar negara guys. Jadi kita sebagai WNI harus memiliki filosofi Pancasila dalam berkehidupan. Kalau kamu korupsi berarti kamu sudah melanggar sila Pancasila. 

Kamu sering menghina ornag berarti kamu tidak mengamalkan sila kedua. Itulah fungsi Pancasila sebagai dasar tata laku kehidupan masyarakat Indonesia.

e. Dasar dan sumber hukum nasional
Semua aktifitas penyelenggaraan negara harus didasarkan pada hukum yang berlaku. Semua peraturan perundang-undangan yang dibentuk untuk penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada dasar negara.
Memahami Fungsi Dasar Negara
Pancasila dasar negara Indonesia
Sebagai sebuah ajaran filsafat maka dasar negara ini dapat:
1. menyatukan bangsa, memelihara dan mengokohkan persatuan dan kesatuan bangsa terutama bagi masyarakat heterogen yang sering terancam oleh disintegrasi.
2. membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Dasar negara memberi gambaran cita-cita bangsa sekaligus menjadi sumber motovasi dan tekad perjuangan mencapai cita-cita, menggerakan bangsa melaksanakan pembangunan
3. memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa. Dasar negara memberi gambaran identitas bangsa Indonesia.
4. menyoroti kenyataan yanga da dan kritis terhadap upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam dasar negara.
Pengertian Pewarganegaraan dan Contohnya

Pengertian Pewarganegaraan dan Contohnya

Gan pernah ga kamu membaca berita tentang Christian Gonzales yang kini jadi WNI atau Spasojevic?. Kok bisa orang bule jadi WNI?. 

Bisa dong, tapi ada syaratnya dan ini disebut juga sebagai pewarganegaraan atau naturalisasi. 

Pewarganegaraan adalah cara seseorang untuk memiliki kewarganegaraan karena ia tidak memenuhi asas ius soli dan ius sanguinis. 

Pewarganegaraan merupakan proses hukum yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh kewarganegaraan dari suatu negara. 

Dalam prosesnya, seseorang harus memenuhi persyaratan-persyaratan dan menempuh prosedur pewarganeagraan tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara dimana ia ingin menjadi warga negaranya. 

Nah jadi si Gonzales dan Spaso tadi gak semudah itu jadi WNI bos, ada syaratnya.

Contoh pewarganegaraan misalnya adalah mr John. Karena tidak lahir dari orang tua berkewarganegaraan X maka berdasarkan asas ius sangunis ia bukan warga negara X.

 Demikian pula karena tidak dilahirkan di negara X maka ia bukan negara X jadi secara darah dan lokasi lahir gak jelas. 

Tapi ia bisa menjadi  warga negara X dengan menempuh proses hukum yang dipersyaratkan di negara X untuk bisa menjadi warga negara X.
Pengertian Pewarganegaraan dan Contohnya
Christian Gonzales 
Setiap negara punya persyaratan dan prosedur yang berlainan mengenai pewarganegaraan. 

Persyaratan dan prosedur tersebut umumnya diatur dalam perundang-undangan mengenai pewarganegaraan. Meski ada perbedaan namun secara umum ada dua cara pewarganegaraan yaitu cara aktif dan cara pasif. 

Cara aktif pewarganegaraan berarti seseorang bisa menggunakan hak pilih untuk menentukan kewarganegaraannya atau hak opsi. 

Dalam hal ini gan yang bersangkutan bisa mengajukan permintaan menjadi warga negara tertentu. 

Cara pewarganegaraan pasif adalah seseorang memiliki kewarganegaraan tertentu karena ia menggunakan hak untuk menolak suatu keewarganegaraan atau hak repudiasi. 

Nah gimana nih mau pindah jadi warga negara lain atau jadi WNI aja?.
close